Vaksin COVID-19 AstraZeneca disebut memiliki efek samping langka yang bisa menyebabkan pembekuan daerah. Kementerian Kesehatan RI buka suara soal masalah itu.
Fakta mengenai efek samping vaksin COVID-19 itu terkuat dalam sidang gugatan class action di Inggris. Raksasa farmasi tersebut memberikan pernyataan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan Inggris, bahwa ada risiko kejadian langka thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) yang berpotensi menyebabkan pembekuan darah.
Dilansir dari detikHealth, menanggapi hal itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan hingga saat ini belum ada laporan kasus serupa di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat dinilai tidak perlu khawatir, vaksinasi AstraZeneca sudah disuntikkan ke lebih dari 1 miliar orang di dunia dan 'hanya' tercatat sekitar seribu kasus yang mengalami efek TTS. Mereka yang terkena efek pembekuan darah imbas TTS umumnya dilaporkan memiliki penyakit bawaan atau penyakit penyerta.
"Ini kejadian sangat jarang dan bisa dipengaruhi faktor ras, genetik. Di Indonesia belum ada laporan terkait TTS ini," kata Siti, dikutip detikHealth, Rabu (1/5/2024).
Dia menegaskan vaksin tersebut telah mendapat izin edar di Indonesia. Vaksin tersebut juga sudah melalui empat tahap penelitian.
"Dan dilihat manfaatnya jauh lebih besar dari efek sampingnya. Jadi lebih banyak manusia yang selamat dari kematian dan sakit berat dibandingkan yang mengalami efek samping," sambung dia.
Meski begitu, dr Nadia menyebut efek samping dari vaksinasi tetap perlu diwaspadai. Karenanya, orang dengan kriteria kondisi hamil, hingga memiliki penyakit tertentu tidak disarankan ikut menerima vaksin COVID-19 tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pengakuan raksasa farmasi AstraZeneca ini terungkap saat menjalani proses gugatan class action para penerima vaksin di Inggris. Mereka mengklaim mendapatkan efek buruk akibat suntikan AstraZeneca.
Kasus pertama diajukan tahun lalu oleh Jamie Scott, ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen setelah terkena pembekuan darah dan perdarahan di otak. Dirinya kemudian tidak dapat bekerja setelah menerima suntikan AstraZeneca pada April 2021.
AstraZeneca sempat menentang klaim tersebut tetapi kemudian mengakui dalam sebuah dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan Inggris di Februari, bila vaksin COVID-19 mereka dapat memicu kasus TTS, meski sangat jarang terjadi.
Lima puluh satu kasus telah diajukan ke pengadilan Inggris, dengan korban dan keluarga yang berduka meminta ganti rugi yang diperkirakan mencapai 100 juta Euro.
Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/hsa)