Hakim MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 18 Apr 2024 22:20 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Anggi/detikcom)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 33 pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024. Dari puluhan amicus curiae yang telah masuk itu, hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau displit mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), seperti dikutip dari detikNews.

"Dipertimbangkan atau tidak, itu nanti. Tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menjelaskan alasan hanya 14 amicus curiae yang didalami. Berdasarkan keputusan dari Majelis Konstitusi, dia melanjutkan, hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April 2024 maksimal pukul 16.00 WIB yang kemudian didalami.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Fajar mengakui MK tidak memiliki banyak pengalaman terkait amicus curiae. Menurutnya, pengajuan amicus curiae dalam sengketa pilpres baru pertama kali terjadi pada 2024.

"Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini," lanjutnya.

Fajar juga belum dapat memastikan amicus curiae akan berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Hakim Konstitusi.

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," ungkap dia.

Berikut 14 amicus curiae yang akan didalami:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/nor)

Hide Ads