Ini Alasan Megawati Ajukan Jadi Sahabat Pengadilan Terkait Sengketa Pilpres

Ini Alasan Megawati Ajukan Jadi Sahabat Pengadilan Terkait Sengketa Pilpres

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 16 Apr 2024 13:30 WIB
Megawati Soekarnoputri berikan pidato politik di HUT ke-51 PDIP. Megawati mengatakan PDIP bisa berdiri seperti ini bukan karena presiden, tapi karena dukungan rakyat.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati. Foto: Andhika Prasetia
Denpasar -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) dikutip dari detikNews.

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan MK yang menerima surat itu akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

"Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam sengketa hasil Pilpres 2024, salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.

Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Sepucuk Surat Tulisan Tangan Megawati untuk Hakim MK':

[Gambas:Video 20detik]



(nor/gsp)

Hide Ads