Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim apabila telah mencapai syarat ketentuan.
Zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim ini akan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Orang-orang yang akan menerima zakat ini merupakan orang yang kekurangan dalam segi ekonomi.
Pada umumnya, zakat terbagi dalam dua jenis yakni zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Dua zakat ini memiliki hukum yang wajib untuk dilaksanakan oleh umat Islam. Lalu apa perbedaan dari zakat fitrah dan zakat maal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini merupakan penjelasan mengenai perbedaan antara zakat fitrah dan zakat maal.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini sebagai bentuk penyucian diri atas dosa-dosa yang diperbuat selama bulan Ramadan.
Besaran yang harus dibayarkan pada zakat fitrah ini telah ditentukan yaitu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Pelaksanaan zakat fitrah dimulai setelah waktu subuh pada 1 syawal hingga sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri.
Syarat wajib dalam menunaikan zakat fitrah:
Syarat wajib:
β’ Beragama islam
β’ Memiliki harta dan kebutuhan pokok yang lebih untuk kehidupan sehari-hari oleh dirinya sendiri maupun keluarganya
β’ Dilaksanakan pada bulan Ramadan
2. Zakat Maal
Zakat maal merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Berbeda dengan zakat fitrah, waktu menunaikan zakat maal tidak memiliki batas.
Pembayaran zakat maal berasal dari simpanan kekayaan seseorang yang dihasilkan dari usaha atau pekerjaannya. Ada beberapa syarat wajib yang yang dilakukan dalam menunaikan zakat maal yaitu:
Syarat wajib:
β’ Memiliki harta yang dapat bertambah atau berkembang sehingga bisa mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang lain
β’ Memiliki harta yang didapatkan dari usaha sendiri dan berkuasa penuh terhadap hartanya
β’ Memiliki kebutuhan pokok yang lebih untuk kehidupan sehari-hari;
β’ Memiliki cukup nisab
β’ Terbebas dari segala utang piutang
β’ Berlaku hingga satu tahun seperti barang, ternak, simpanan, dan perniagaan
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)