Pengganti Beras dalam Pembayaran Zakat Fitrah hingga Tata Cara Menunaikannya

Pengganti Beras dalam Pembayaran Zakat Fitrah hingga Tata Cara Menunaikannya

Husna Putri Maharani - detikBali
Minggu, 07 Apr 2024 18:30 WIB
BAZNAS telah mengumumkan besaran biaya zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 untuk dibayarkan oleh umat Muslim. Lalu, apa perbedaan zakat fitrah dan fidyah?
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Denpasar -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri umat Islam wajib untuk membayarkan zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah ini dilakukan untuk mensucikan diri dari perbuatan buruk yang dilakukan selama bulan Ramadan dan dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan lalu diberikan kepada orang yang kurang mampu. Hal ini sebagai bentuk kepedulian serta membagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, pembayaran zakat fitrah telah ditentukan dengan besaran beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, jika Anda tidak dapat membayar zakat fitrah menggunakan beras, Anda dapat menggantinya sesuai dengan ketentuan.

Pengganti Beras dalam Pembayaran Zakat Fitrah

BAZNAS RI menetapkan Zakat Fitrah wajib dibayarkan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

ADVERTISEMENT

Jika tidak dapat menunaikan zakat dengan beras, dapat digantikan dengan uang. Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi mengizinkan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Setiap umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang harus membayar setara dengan harga beras yakni sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu. Namun jika harga beras di suatu daerah berbeda dengan standar ketetapan, maka dapat disesuaikan kembali dengan harga konsumsi di masing - masing daerah.

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

1. Telah masuk waktunya

Waktu menunaikan zakat telah ditentukan sejak awal bulan Ramadan sampai sebelum waktunya shalat Idul Fitri di pagi hari atau setelah waktu subuh pada tanggal 1 syawal hingga sebelum terbit matahari pada Hari Raya Idul Fitri.

2. Menghitung besaran zakat fitrah

Saat akan menunaikan zakat fitrah, umat Islam harus memastikan besaran zakat agar sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. Dalam hal ini besaran zakat fitrah seberat 2,5 kg beras atau uang sebesar Rp 45 ribu per orang.

3. Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat menjadi salah satu syarat ketika seseorang hendak menunaikan zakat fitrah. Niat yang diucapkan berbeda-beda sesuai dengan tujuan pembayaran zakat apakah untuk diri sendiri atau mewakili orang lain.

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads