"Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan presiden dari mana saja?" kata Saldi Isra, dikutip dari detikFinance.
Empat menteri yang dihadirkan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Awalnya, Saldi Isra bertanya apa pertimbangan Jokowi memilih lokasi kunjungan kerja (kunker) dan membagikan bansos lebih banyak ke Jawa Tengah dibandingkan ke tempat lain. Keterangan itu diungkap berdasarkan dalil pemohon dalam persidangan sebelumnya.
"Apa kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya. Kalau ini kami bisa dibantu menjelaskannya, apakah yang didalilkan pemohon itu bisa dibenarkan atau tidak? Tolong kami dibantu oleh empat menteri ini berkaitan dengan ini," urai Wakil Ketua MK itu.
Hakim Saldi Isra pun mempertanyakan dari mana alokasi anggaran bansos yang dibagikan Jokowi. Sebelumnya, pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 03 mencurigai sumber anggaran tersebut ada yang berasal dari automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara di APBN 2024 sebesar Rp 50,148 trilliun.
"Biasanya kan kalau mau ada pengetatan di berbagai K/L itu setelah tahun berjalan, nah ini dilakukan di awal tahun. Pernah nggak ada pengalaman-pengalaman sebelumnya yang di awal tahun itu sudah dilakukan (automatic adjustment)? Yang dikemukakan oleh kedua pemohon, dana Rp 50 triliun lebih itu katanya jangan-jangan dana yang dimanfaatkan untuk menghadapi pemilu ini?" cecar Saldi Isra.
Dalam kesempatan yang sama, hakim MK Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke daerah sebanyak 24 kali dan membagikan bansos jelang Pilpres 2024. Informasi itu didapatkan berdasarkan dalil dari pemohon paslon 01.
"Dari paslon 01 mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos," ucap Daniel.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca di sini
(hsa/gsp)