DPRD Bali Tanggapi Masukan Mahendra soal Ranperda Pengarusutamaan Gender

DPRD Bali Tanggapi Masukan Mahendra soal Ranperda Pengarusutamaan Gender

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 01 Apr 2024 16:39 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Ayu Diah Wedhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa saat pemberian tanggapan atas dua Raperda di rapat paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali di kantor DPRD Bali, Senin (1/4/2024). dok. Rizki Setyo
Foto: Sidang paripurna DPRD Bali, Senin (1/4/2024). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender pada rapat paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (1/4/2024).

Dalam paripurna sebelumnya, Mahendra memberikan masukan perlu adanya penyesuaian agar dapat memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut.

"Tanggapan kami, sebab sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kementerian PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Ayu Diah Wedhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa saat pemaparan di rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mahendra menilai partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Mahendra juga menyarankan bahwa ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat perlu dipertimbangkan kembali.

"Tanggapan kami sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi kami gabung dalam satu BAB," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Penghargaan dan sanksi dimasukkan ke dalam Bab 10 di Pasal 25. Terdapat lima ayat yang menjelaskan terkait pemberian penghargaan dan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak menyelenggarakan Pengarusutamaan Gender.

Selain Ranperda PUG, DPRD Provinsi Bali juga menanggapi masukan dari Mahendra mengenai Ranperda lainnya, yaitu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali I Kade Darma Susila.

Susila mengatakan bahwa masukan-masukan dari Mahendra sangat penting dan perlu dicermati sebagai penyempurna. Terlebih, semua masukan Mahendra disepakati oleh dewan.

Adapun masukannya seperti aspek teknis penyusunan yang harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami sependapat dan terlebih dahulu disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Ranperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang dituangkan pada konsideran dan kemudian dijabarkan pada batang tubuh berupa materi muatan dan penormaan serta dibuat penjelasan," jelas Darma.

Begitu juga dengan masukan lainnya, seperti perlu dikaji terkait materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi, ketentuan teknis, dan pengaturan pemberian di Ranperda tersebut.

"Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan Investor," pungkas politikus Gerindra itu.




(hsa/nor)

Hide Ads