Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus yang menyeret suami aktris Sandra Dewi itu diduga mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Sejauh ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut. Selain Harvey, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.
Dilansir dari detikNews, berikut adalah fakta-fakta kasus timah yang diusut Kejagung seusai penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran Suami Sandra Dewi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Harvey menjadi tersangka akibat perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Suami Sandra Dewi itu disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ucap Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung juga lebih dahulu menetapkan MRPT sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kuntadi menyebut sempat Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dibalut dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambah dia.
Harvey, Kuntadi melanjutkan, meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Menurutnya, keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang juga sudah menjadi tersangka.
Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim
Kejagung mengungkap peran Harvey Moeis berkaitan dengan peran Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harvey disebut menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manajer.
Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.
Duduk Perkara
Pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, ALW bersama dengan MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Dugaan Kerugian Lingkungan Rp 271 T
Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun. Kejagung menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Bambang menyebut setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. "Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700," kata Bambang.
Jumlah itu, kata Bambang, adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
"Di kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp 157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, pemulihannya itu Rp 5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050," rincinya.
"Dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 triliun. Jadi total untuk untuk yang nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun," tambahnya.
Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Suami
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan Sandra Dewi belum bisa menjenguk Harvey Moeis setelah menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey Moeis belum bisa dijenguk keluarganya karena masih dalam proses asimilasi di rutan.
"Belum (bisa dijenguk), karena masih dalam asimilasi di rutan," ujar Kapuspenkum Sumedana, Kamis (28/3/2024).
Asimilasi adalah proses penyesuaian di rutan. Keluarga baru bisa menjenguk Harvey beberapa hari kemudian. "Biasanya 3-7 hari," lanjutnya.
(iws/hsa)