Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran Harvey Moeis (HM), suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Kasus yang menyeret HM dan belasan tersangka lainnya itu diduga mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan HM belum memberikan jawaban secara gamblang saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Meski begitu, ia menegaskan Kejagung terus mendalami kasus tersebut.
"Ini butuh strategi pendalaman, butuh konfrontasi ke depannya dari orang yang sudah kami periksa dari hampir 148 saksi," terang Sumedana, seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (29/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumedana membeberkan peran HM dalam kasus tersebut adalah melancarkan hubungan PT RBT dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Eksplorasi secara ilegal itu dilakukan lebih besar dari izin yang diberikan.
Menurut Sumedana, penambangan secara ilegal itu mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luasannya mencapai dua kali luas DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Kami fokus penambangan timah di Bangka Belitung yang luasnya kerusakan mencapai dua kali lipat luas DKI," imbuhnya.
Selama 2018-2019, Sumedana menambahkan, aksi tambang ilegal tersebut bisa dikatakan lancar. Sebab, HM disebut memiliki kedekatan secara personal dengan pihak-pihak di PT Timah Tbk.
"Kalau saya lihat dalam perkara ini dari teman-teman penyidikan kedekatan mereka kedekatan personal HM dengan pihak-pihak PT Timah, jadi BUMN. Kami telah menetapkan tiga direktur periode 2015 -2022 dan beberapa orang yang PT Timah," terangnya.
Sumedana menerangkan HM bersama MRPT melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal. "Mereka mengumpulkan uang untuk kemudian uang tersebut ke depan dilakukan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). Pada faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Sejauh ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut. Selain suami Sandra Dewi, baru-baru ini Kejagung juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi komoditas timah tersebut. Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Jumlah itu, kata Bambang, adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700," kata Bambang.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)