Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Nasional

Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 28 Mar 2024 14:17 WIB
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU.
Foto: DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU. (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Jabatan kepala desa (kades) kini menjadi delapan tahun.

Dilansir dari detikNews, rapat paripurna pengesahan RUU Desa menjadi UU dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. "Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Revisi UU Desa ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama selama enam tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa sebelum direvisi. Kemudian Pasal 39 ayat (2) mengatur masa jabatan kades dapat tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(hsa/hsa)

Hide Ads