Kades di Bali Senang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Akui 6 Tahun Kurang Lama

Kades di Bali Senang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Akui 6 Tahun Kurang Lama

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 29 Mar 2024 15:53 WIB
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU.
Foto: Sidang DPR saat mengesahkan RUU Desa. (Agung Pambudhy)
Denpasar -

Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Kota Denpasar I Gede Wijaya Saputra setuju terkait perubahan masa jabatan kepala desa (kades) atau perbekel menjadi delapan tahun. Dia menilai masa jabatan enam tahun kurang lama untuk membangun desa.

"Jadi kami pada intinya kami sangat setuju hal itu. Karena waktu enam tahun sangat singkat sekali, untuk membangun desa itu untuk jangka menengah aja masih kurang waktunya," ujar Wijaya saat dihubungi detikBali, Jumat (29/3/2024).

Wijaya mengaku belum mempelajari poin-poin atas perubahan undang-undang tersebut. Rencananya, ia mengajak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar untuk mempelajari dan berkoordinasi untuk mempelajari perubahan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Wijaya melanjutkan, ada beberapa poin yang membingungkan. Apalagi, tahun depan ada sebanyak 23 dari 27 kades di Denpasar yang masa jabatannya habis.

"Karena beberapa opsi dari perubahan undang-undang itu kan ada beberapa bahasa yang belum kami pahami dan mengerti, kami diskusikan dulu nanti," ucap Kepala Desa Padangsambian Klod itu.

"Dan tadi lagi saya ada beberapa teman-teman dari luar Bali juga memberikan informasi ada beberapa poin yang dipertegas terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 ini," lanjut Wijaya.

Menurutnya, Forkom Perbekel masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari undang-undang tersebut. "Kami diskusikan dulu nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Jabatan kepala desa (kades) kini menjadi delapan tahun.

Dilansir detikNews, rapat paripurna pengesahan RUU Desa menjadi UU dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. "Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.




(hsa/dpw)

Hide Ads