Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Yusril menilai gugatan yang diajukan kubu rival itu bukannya berhadapan dengan KPU, melainkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril, Minggu (24/3/2024), dikutip dari detikNews.
Menurut Yusril, langkah hukum yang diambil kubu rival terkait pencalonan Gibran sudah terlambat. Ketua Umum (Ketum) PBB itu pun heran dengan lantaran kubu paslon nomor urut 1 dan 3 baru menggugat pencalonan Gibran. Padahal, menurut dia, kedua kubu itu telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres," kata Yusril.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," imbuhnya.
Meski begitu, Yusril mengatakan pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti dalam menghadapi sidang gugatan di MK nanti sebagai pihak terkait. "Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ujarnya.
TPN Ganjar-Mahfud Bantah 'Melawan' MK
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, membantah pernyataan Yusril yang menyebut gugatan terkait hasil Pilpres 2024 itu melawan putusan MK. Dia optimistis permohonan itu akan dikabulkan MK.
"Kami tim hukum TPN tentu mengerti siapa yang harus kami gugat terkait hasil pemilihan umum 2024. Dalam pendaftaran kami tempo hari, jelas permohonan kami terkait pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Jadi, tidak ada kami 'melawan' MK sebagaimana pernyataan Prof Yusril itu," kata Ronny, Minggu.
Ronny mengatakan MK pernah mendiskualifikasi calon yang maju dalam pemilu. Dia pun optimistis MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.
"MK tidak semata-mata mengukur atau memeriksa soal hasil pilpres. Tapi pernah memutus dan membatalkan hasil pemilu. Juga pernah mendiskualifikasi paslon sehingga kami benar-benar optomistis tentang hal itu," kata dia.
Ronny menegaskan TPN bakal menyodorkan bukti terkait gugatan hasil pilpres itu. Dia berharap MK dapat membatalkan hasil pilpres yang ditetapkan oleh KPU.
"Yang penting kami bisa membuktikan bahwa hasil pilpres kali ini memang karena prosesnya yang cacat sehingga permohonan kami untuk membatalkan hasil kemenangan sebagaimana keputusan KPU itu bisa terkabulkan. Begitu kira-kira dari saya," tegasnya.
(iws/iws)