Ratna Sarumpaet mendapatkan sanksi ringan dari Desa Adat Tandeg. Mertua Rio Dewanto itu mendapatkan hukuman lantaran berkeliaran saat Nyepi, Senin (11/3/2024).
Bendesa Adat Tandeg Wayan Wartana menjelaskan sanksi ringan yang dijatuhkan untuk Ratna Sarumpaet adalah dipulangkan ke tempatnya menginap dan diawasi pecalang selama Nyepi.
"Kami minta beliau (Ratna) kembali dan kami awasi supaya tidak keluar sampai Nyepi selesai," ungkap Wartana, Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya, Ratna berkeliaran mencari mesin ATM menggunakan mobil bersama sopirnya saat Nyepi. Dia dicegat pecalang desa adat di depan kantor LPD Desa Adat Tandeg, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pukul 10.40 Wita.
Wartana menerangkan Ratna kooperatif saat ditegur pecalang. Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu tidak melawan, bersikap sopan, dan meminta maaf atas kekeliruannya.
Menurut Wartana, masalah Ratna Sarumpaet sudah selesai sebelum viral di media sosial. "Dia (Ratna) juga sudah minta maaf karena tidak tahu," katanya.
PHDI Kecewa
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Nyoman Kenak, merespons tindakan Ratna yang berkeliaran saat Hari Raya Nyepi. "Soal pelanggaran Nyepi di Tibubeneng itu, umat Hindu di Bali tentu terluka," tuturnya kepada detikBali, Selasa.
Kenak menyinggung umat Muslim yang melaksanakan tarawih di Bali dengan sangat bijak sehingga semuanya berjalan tentram. Nyepi bertepatan dengan salat tarawih pertama karena pemerintah menetapkan awal Ramadan pada Selasa (12/3/2024).
Kenak mengajak semua pihak agar tidak terusik dengan tindakan Ratna. "Terkait pengusutan kasus secara hukum positif, kami percayakan hal tersebut kepada kepolisan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kenak, potensi pelanggaran serupa saat Nyepi akan selalu ada. Hal tersebut menjadi tantangan PHDI Bali untuk melihat secara utuh mengenai penyebab dan solusi dari fenomena tersebut.
"Kami dari PHDI tentu akan selalu menjadi bagian untuk mengedukasi generasi muda dan masyarakat tentang esensi Nyepi," imbuhnya.
Saat Nyepi ada sejumlah aturan yang dijalankan. Antara lain tidak bepergian (amati lelungan), tidak menyalakan api atau penerangan (amati geni), tidak melakukan kerja fisik (amati karya), dan tidak mengadakan hiburan untuk bersenang-senang (amati lelanguan).
(gsp/gsp)