Rekapitulasi KPU Rampung, PDIP Akui Kekalahan Ganjar-Mahfud di Bali

Rekapitulasi KPU Rampung, PDIP Akui Kekalahan Ganjar-Mahfud di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 09 Mar 2024 07:56 WIB
Wakil Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional PDIP Bali Ketut Bela Nusantara (kiri) menerima berita acara rekapitulasi Pilpres 2024, Sabtu (9/3/2024).
Foto: Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan) menyerahkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024, Sabtu (9/3/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Wakil Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional PDIP Bali Ketut Bela Nusantara mengakui kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Bali. Ini sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi yang rampung Sabtu (9/3/2024) dini hari. Meski begitu, saksi PDIP tersebut menolak menandatangani berita acara.

Ganjar-Mahfud hanya mendulang 1,1 juta suara dan hanya menang di satu kabupaten, yakni Tabanan. Menurut Bela, hal itu akan menjadi evaluasi internal PDIP Bali.

"(Jumlah) suaranya memang segitu. Kami harus akui itu," kata Bela seusai rapat pleno rekapitulasi KPU di Sanur, Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski kalah, Bela mengatakan rekapitulasi suara untuk Pilpres 2024 belum berakhir. Masih ada rekapitulasi di tingkat nasional.

"Pemilu belum selesai. Masih ada proses yang berjenjang sampai dengan level nasional," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dalam berita acara rekapitulasi Pilpres 2024 yang sudah disahkan KPU, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming unggul di Bali.

Prabowo-Gibran mendulang sebanyak 1.454.640 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud 1.127.134 suara, dan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendulang 99.233 suara.

"Untuk rekapitulasi di Provinsi Bali sudah selesai. Tinggal kami akan melakukan rekapitulasi (tingkat) nasional," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Sanur, Denpasar, Sabtu.

Di tingkat nasional, rekapitulasi hanya akan dilakukan pada tiga jenis suara. Suara Pilpres, DPD RI, dan DPR RI. Lidartawan mengatakan rekapitulasi suara untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota sudah selesai di Bali dan ada surat keputusannya.

Tapi, penetapan calon anggota DPRD Bali tetap menunggu keputusan dari KPU RI. Setelah proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dilalui. "Barulah nanti ada penetapan calon terpilih," kata Lidartawan.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Bali Prabowo-Gibran, Cok Dwi Satria, mengatakan 1,4 juta lebih suara itu lebih dari setengah jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Artinya, perolehan suara sudah lebih 8 persen dari yang ditargetkan.

"Kami menetapkan target (perolehan suara) di TKD itu 50 persen. Jadi, ini sebuah kejutan buat kami. Artinya kerja bersama koalisi besar ini berhasil," kata Satria.

Dia juga menilai keunggulan Prabowo-Gibran sebagai penyeimbang demokrasi di Bali. Satria mengatakan, masyarakat Bali sudah tidak terpaku pada satu partai tertentu.

Satria berharap Prabowo-Gibran memenuhi janji kampanyenya setelah terpilih. Salah satunya soal pembangunan bandara di Bali utara.

"Bandara Bali utara bisa dieksekusi. Karena Bandara Internasional Ngurah Rai sudah over capacity. Jadi, itu (Bandara Bali utara) segera dieksekusi," tegas Satria.

Diberitakan sebelumnya, meski menerima kekalahan, saksi Ganjar-Mahfud kembali menolak menandatangani berita acara rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024.

"Nggak. Kami nggak tanda tangan," kata Bela Nusantara seusai rapat pleno KPU di Sanur, Denpasar, Jumat.

Meski menolak hasil pilpres, PDIP tetap menerima hasil rekapitulasi pileg. Mereka beralasan, hanya pilpres yang bermasalah, terutama terkait pencalonan Prabowo-Gibran.

Bela mengatakan menolak karena ada beberapa poin keberatan yang disampaikan di dalam nota. Yakni, soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Kemudian, keberatan lainnya adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang meloloskan Gibran saat mendaftar jadi cawapres. Hasyim meloloskan Gibran tanpa mengubah syarat usia di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi, kami lebih keberatan pada prosesnya (pencalonan Gibran). Kami menilai ada proses pencalonan yang kemudian diduga bagian dari kecurangan pemilu," kata Bela.

Menurutnya, dua poin keberatan itu cukup jelas. Dia menilai, wajar jika saksi PDIP menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil suara di tingkat provinsi.

"Pada dasarnya, kami ingin demokrasi yang terbaik. Tentu, keberatan ini merupakan suatu ekspresi kami untuk memastikan demokrasi itu berjalan," tuturnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads