Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mencairkan dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada 1.493 desa adat mulai April 2024. Masing-masing desa adat bakal mendapatkan Rp 300 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
"Anggaran totalnya Rp 447,9 miliar. Masing-masing desa adat (mendapat) Rp 300 juta. Segitu anggarannya yang akan diberikan tahun anggaran 2024," kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra ditemui detikBali, Jumat (1/3/2024).
Kartika menjelaskan pencairan dana untuk 1.493 desa adat akan dilakukan secara bertahap. Ada tiga tahap pencairan yang dilakukan setiap empat bulan sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teknis penyaluran dana desa adat dilakukan Dinas PMA Bali melalui Majelis Desa Adat (MDA). Semua data dan pengajuan proposal dana hibah sudah diserahkan dari pihak desa kepada MDA sejak Maret 2023 lalu.
"Sejak Maret 2023 seluruh proposal desa adat itu sudah masuk. Sudah kami verifikasi. Nah, setiap kabupaten dan kota itu sudah punya Majelis (Desa Adat). Kami yang datang dan bawa dokumennya ke sana," kata Kartika.
Kartika menegaskan dana hibah itu sepenuhnya menjadi hak desa adat. Tapi, tetap ada pengawasan penggunaan dana hibah agar sesuai dengan perencanaan dan penganggaran oleh pihak desa adat.
Ada situs Sistem Informasi Keuangan Desa Adat (Sikuat) yang digunakan untuk mengawasi penggunaan dana hibah oleh desa adat. Semua dana hibah yang masuk ke rekening desa adat otomatis terunggah di situs tersebut.
"Kemudian, (dana hibahnya) dibelanjakan untuk apa saja, muncul di sana. Ketika uangnya tidak dibelanjakan, akan kelihatan juga. Kalau itu terjadi, akan kami komunikasikan. Akan kami telepon juru bendesanya supaya cepat dibelanjakan sesuai dengan rencana anggaran tahunan," jelasnya.
Kartika menambahkan sejatinya ada 1.500 desa adat di Bali. Namun, tujuh desa adat belum tercatat secara administrasi dan birokrasi. Karenanya, tujuh desa adat itu belum mendapat dana hibah tahun ini.
Dia belum dapat memastikan kapan tujuh desa adat itu mendapat dana hibah. Pencatatan administrasi dan birokrasinya saat ini masih berjalan.
"Tujuh desa adat ini akan kami berikan kode adat desa. Ini perlu perubahan peraturam gubernur. Sedang kami proses dan bicarakan dengan biro hukum. Karena kalau belum ada kode desa, tidak muncul di sistem informasi keuangan desa adat. Sama dengan desa dinas, juga ada kodenya," tambahnya.
(hsa/hsa)