Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah membayar gaji petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) seluruh Bali. Total dana yang digelontorkan untuk honor para petugas KPPS tersebut mencapai Rp 117,8 miliar.
"Semua honorarium sudah terbayarkan sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari teman-teman kabupaten/kota. Pada hari-H dan setelah hari-H, honor KPPS sudah terbayarkan," kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Kantor KPU Bali, Denpasar, Rabu (21/2/2024).
John mengatakan jumlah TPS di Bali sebanyak 12.809. Artinya, jika ketua KPPS digaji Rp 1,2 juta, maka KPU mengeluarkan dana sebesar Rp 15,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, enam anggota KPPS di setiap TPS mendapat gaji masing-masing Rp 1,1 juta. Maka, KPU mengeluarkan dana untuk seluruh anggota KPPS se-Bali sebesar Rp 84 miliar.
KPU juga menganggarkan honor untuk anggota satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebagai salah satu bagian dari badan adhoc Pemilu 2024. Pembayaran honor dua anggota Linmas yang bertugas di seluruh TPS menghabiskan anggaran sebesar Rp 17,9 miliar.
"Itu dari APBN, kalau di honor APBN dan APBD berbeda," imbuhnya.
John menegaskan seluruh honor petugas penyelenggara pemilu di Bali sudah dibayar pada 15 Februari 2024. Ia menepis anggapan yang menyebut honor para anggota KPPS belum dibayarkan.
"Harusnya sudah cair semua tanggal 15, kemarin laporan kabupaten/kota sudah cair sudah pembayaran," tegasnya.
Adapun, jumlah ketua dan anggota KPPS di seluruh Bali sebanyak 89.663 orang. Lalu, jumlah petugas ketertiban atau Linmas yang terlibat saat hari pencoblosan sebanyak 25.618.
(iws/iws)