Simak dulu jam buka tempat pemungutan suara (TPS), dokumen yang harus dibawa, hingga tata cara mencoblos yang dikutip dari detikNews.
Jam Buka TPS
Mengutip salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Dengan kata lain, TPS akan dibuka mulai 07.00 waktu setempat.
Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.
- Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
- Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
- Lokasi: TPS masing-masing daerah.
Dalam pedoman yang diterbitkan KPU tersebut, juga diatur pembagian waktu pemungutan suara untuk masing-masing jenis pemilih. Mulai dari pemilih DPT, DPTb, hingga DPK.
Biar lebih paham, berikut penjelasan selengkapnya.
Baca juga: Teks Sumpah Janji KPPS Pemilu 2024 |
Pembagian Waktu TPS bagi Pemilih
Pedoman KPU menyebutkan pengaturan waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal kehadiran. Jadwal ini diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:
- 07.00-07.59
- 08.00-08.59
- 09.00-09.59
- 10.00-10.59
Namun, apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan tersebut, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung yakni pukul 07.00-13.00, maka KPPS wajib melayani pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
Sementara bagi pemilih yang terdaftar dalam Pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Jika pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu tersebut, akan tetap diberikan kesempatan.
Adapun pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, atau DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Berikut rincian jadwal pencoblosan untuk masing-masing jenis Pemilih:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): 07.00-13.00
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 2 jam sebelum pemungutan suara selesai
- Daftar Pemilih Khusus (DPK): 1 jam sebelum pemungutan suara selesai
Apa Saja yang Dibawa ke TPS?
Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos di TPS. Berikut ini rincian dokumen yang harus dibawa sesuai jenis pemilih:
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Model A surat pindah memilih
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Tata Cara Pencoblosan
Berikut adalah tata cara pencoblosan di dalam negeri.
1. Pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih;
2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
(nor/nor)