Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Kota Sukabumi

Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 20:10 WIB
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menerima enam laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye. Laporan itu mulai dari dugaan kesalahan metode kampanye hingga safari politik di masa tenang.

"Laporan selama masa tenang enam kalau nggak salah. Bentuknya pertama yang selama masa tenang itu sebetulnya kejadiannya itu sebelum masa tenang nah itu yang dilaporkan tapi dilaporkannya saat masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, Selasa (26/11/2024).

Dia mengatakan, dugaan kampanye salah satu calon Wali Kota dilakukan selama masa tenang itu diadukan oleh masyarakat. Pihaknya masih mengkaji aduan tersebut hingga akhirnya teregistrasi sebagai laporan oleh Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi ada yang kami terima (kampanye masa tenang) itu ada pengaduan masyarakat dilaporan itu belum masuk karena kita punya dua hari untuk melakukan kajian," ujarnya.

Yasti mengaku tak tahu pasti bentuk pelanggaran tersebut. Dia mengatakan, laporan yang diterima akan masuk ke petugas penerima laporan dahulu, dikaji dan baru diterima di meja pimpinan hingga akhirnya diplenokan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap itu memang ada pengaduan kepada kami, belum laporan tapi hanya pengaduan masyarakat, tapi entah sudah masuk atau belum," sambungnya.

Nantinya, laporan yang diterima akan ditangani sesuai Perbawaslu. Proses itu akan tetap dilanjutkan meski pencoblosan telah selesai.

"Ya, proses itu masih tetap berjalan sampai dengan perhitungan surat suara, masih berjalan yang penting tidak melewati batas waktu dari Perbawaslu. Batas waktu di Perbawaslu kapan dilaporkannya, kajian dua hari kemudian ada penanganan proses kajian penanganan pelanggarannya ini 7 hari," jelasnya.

"Di hari tenang tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun, di media sosial pun tidak boleh. Bawaslu Kota Sukabumi sudah memberikan imbauan kepada paslon," tutupnya.

47 TPS Dipindahkan

Sementara itu, Bawaslu juga menjelaskan sebanyak 47 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sukabumi dipindahkan usai terindikasi rawan bencana banjir limpasan. Hal itu dilakukan usai Bawaslu berkoordinasi dengan KPU terkait kerawanan TPS di Kota Sukabumi.

"Untuk TPS geografis dan cuaca di Kota Sukabumi tidak ada, sudah dipindahkan semua. Jadi sudah tidak ada kerawanan yang sekarang sedang musim hujan takutnya cuacanya tidak bagus kami sudah melakukan, menginformasikan, merekomendasikan kepada KPPS untuk memindahkan karena kan cuaca sedang buruk," kata Yasti.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pengawasan lagi pada malam ini sekitar pukul 22.00 WIB. Pengawasan TPS itu dilakukan untuk memastikan kesiapan penyelenggara Pilkada pada hari pencoblosan, Rabu (27/11) besok

Di sisi lain, masih ada TPS dengan tingkat kerawanan kategori daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Lokasi TPS itu ada di Kecamatan Cikole, Baros, Citamiang, Cibeureum dan Lembursitu.

"Tapi itu semua sudah dimitigasi, jadi kami kemarin mengeluarkan daftar TPS rawan. Setelah teridentifikasi kami lakukan mitigasi agar kerawanan tersebut tidak terjadi. Nah untuk memastikan itu semua, nanti malam kami melakukan patroli pengawasan," jelasnya.

BPBD Pasang Tenda Darurat

Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Novian Rahmat menambahkan, untuk mitigasi bencana selama masa pencoblosan. Pihaknya memasang tenda darurat dan menyiagakan satu orang personel di masing-masing kecamatan.

"Kami bersiaga dari mulai sekarang di masing-masing kecamatan satu orang. Sudah terpasang juga tenda-tenda BPBD di PPK untuk mem-back up giat Pilkada," kata Novian.

Kemudian, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan daerah rawan-rawan bencana. Pihaknya juga menyiagakan seluruh regu yang ada untuk bersiaga di Mako BPBD apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Di samping itu juga BPBD menempatkan satu personel di tiap-tiap kecamatan (PPK) untuk memantau dan monitoring kondisi cuaca. Kami juga melakukan penebalan monitoring wilayah dengan turun sertanya para unsur pimpinan melakukan mobilisasi terhadap kekuatan pasukan yang ada di lapangan," jelasnya.

"BPBD juga siaga full peralatan dan fasilitas yang ada guna antisipasi dalam penanganan bencana apabila dibutuhkan serta penggalangan unsur relawan apabila dibutuhkan," tutupnya.




(dir/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads