Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dicopot saat memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pencopotan APK dilakukan karena banyak pasangan calon (paslon) yang tidak membongkar secara mandiri.
Pencopotan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB. Penurunan APK dilakukan saat patroli keliling, mulai dari Mataram, Lombok Barat, hingga Lombok Tengah.
"Karena penurunan APK itu mekanisme penanganan pertama itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU yang ditembuskan ke paslon untuk diturunkan secara mandiri," kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat dijumpai di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Minggu (24/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh APK yang dicopot dibawa dan disimpan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB dan masing-masing kabupaten/kota. Nantinya, seluruh APK akan didaur ulang menjadi kerajinan tangan ramah lingkungan.
"Nanti anak-anak SMA kami di NTB yang menyulap menjadi kerajinan ramah lingkungan," ujar eks Ketua Bawaslu Mataram ini.
Larangan Masa Tenang
Hasan menegaskan ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Seluruh paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik bagi-bagi stiker, uang, maupun sembako.
"Semua itu tidak diperbolehkan. Tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Baik verbal dan non verbal," tegas Hasan.
Jika ditemukan paslon melaksanakan kampanye secara terselubung saat masa tenang, bakal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pilkada.
"Itu dapat sanksi pidana. Kalau massif melakukan kampanye itu bisa masuk terstruktur sistematis dan masif (TSM). Itu bisa mendapatkan sanksi sampai pembatalan menjadi calon," tegas Hasan.
Hasan mengatakan larangan-larangan tersebut telah disampaikan dari seluruh Bawaslu kabupaten kota untuk disampaikan kepada paslon di Pilgub NTB, pilbup maupun pilwalkot.
"Kami tetap berprasangka baik. Mudahan-mudahan bersama masyarakat tidak melaksanakan aktivitas kampanye masa tenang sampai pencoblosan," tutur Hasan.
(iws/gsp)