I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI meski Badan Kehormatan (BK) DPD sudah menjatuhkan sanksi pemecatan. Menurutnya, yang bisa memecat hanya rakyat.
"Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Enggak boleh dong, masak senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh," ujar Wedakarna yang diwawancarai di sela-sela agenda kampanye sebagai calon anggota DPD di Buleleng, Bali, Jumat (2/2/2024).
Wedakarna juga mengatakan proses pemecatan tersebut masih lama dan mengganti seorang anggota DPD tidaklah mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini kan masih lama masih harus minta izin Presiden, masih harus berproses di pengadilan," jelasnya.
"Ya enggak gampanglah ganti senator. Jadi buat saya santai-santai saja," sambung pria berusia 43 tahun itu.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
"Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI," ucap Mangku Pastika saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta seperti dikutip dari video yang dilihat detikBali, Jumat.
Sebelumnya, BK DPD RI telah menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024). Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.
Kegaduhan muncul setelah Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataan Wedakarna yang sempat viral di media sosial itu dinilai telah melukai perasaan umat Islam.
Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
(hsa/gsp)