Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 457 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Karangasem, Bali. Ratusan APK langgar aturan itu ditemukan selama proses pemantauan sejak awal masa kampanye Pemilu 2024.
Beberapa APK, seperti bendera partai, baliho, poster, dan spanduk dipasang di lokasi yang tak seharusnya. Ada yang dipasang di jembatan, dipaku di pohon, dan lainnya.
Bahkan APK yang melanggar tersebut juga banyak ditemukan di Jalan Raya Diponegoro dekat dengan kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem. Namun sampai saat ini belum ada penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketua Bawas Karangasem I Nengah Putu Suardika mengatakan APK tersebut melanggar aturan karena dipasang di fasilitas umum seperti pohon, jembatan dan tiang listrik. Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem.
"Kami tidak bisa semena-mena dalam melakukan penindakan, jadi kami koordinasikan ke KPU agar disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti," kata Suardika, Sabtu (27/1/2024).
Pihaknya juga mengaku jika Bawaslu tidak punya kewenangan dalam melakukan penindakan terkait hal tersebut.
"Intinya kami sudah koordinasikan ke KPU terkait hasil pengawasan kami. Sedangkan selama masa kampanye yang dilakukan calon legislatif sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat adanya pelanggaran," kata Suardika.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 ini sudah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu dan akan berakhir pada 10 Februari 2024, atau empat hari sebelum masa pencoblosan. Dalam kurun waktu tersebut para peserta pemilu ramai-ramai 'menjual diri' lewat baliho, spanduk, poster, alat peraga kampanye lainnya.
(dpw/dpw)