Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan AWK Terkait 4 Caleg Ikut Demo, Ini Alasannya

Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan AWK Terkait 4 Caleg Ikut Demo, Ini Alasannya

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 24 Jan 2024 11:45 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Bali, Rabu (13/9/2023).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna. Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali tidak melanjutkan laporan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terkait dugaan empat calon legislatif (caleg) yang ikut aksi demo SARA di kantor DPD RI, Denpasar, Kamis (4/1/2024).

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu yang lain, melalui surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Bali nomor 23/PP.02/K.BA/01/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan.

"Laporan tidak memenuhi syarat formal pelaporan karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna melalui surat tersebut kepada detikBali, Rabu (24/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. Sedangkan AWK, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Bali pada 17 Januari 2024.

Alasan lainnya, Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran pemilu. "(Status laporan) tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti," tulis Agus.

Sebelumnya, Arya Wedakarna atau AWK melaporkan empat caleg dari tiga partai politik (parpol) ke Bawaslu Provinsi Bali. Menurut AWK, empat caleg itu melakukan aksi kampanye hitam saat berdemonstrasi di depan kantor DPD RI, Denpasar.

"Apapun alasannya. Apakah isu SARA, program kerja, dan sebagainya. Ini saya sampaikan bahwa ada empat caleg yang sudah diduga ikut demonstrasi terhadap AWK tanggal 4 Januari," bebernya dalam konferensi pers di kantor DPD RI, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar, Kamis (18/1/2024).

AWK mengaku terkejut ketika mengetahui ada empat caleg dari beberapa partai yang ikut berdemo. Bersama puluhan orang lainnya, empat caleg itu mendatangi kantor DPD RI Bali pada Kamis (4/1/2024). Ini buntut ucapan AWK yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ternyata telah ditemukan ada empat orang dari tiga partai kebetulan partai ini berbasis agama, jadi sudah ada foto dan pengurus partai yang kebetulan juga menjadi caleg," ungkap AWK.




(nor/iws)

Hide Ads