BK DPD RI Putuskan Kasus Dugaan SARA Senator Arya Wedakarna 1 Februari

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 19 Jan 2024 19:29 WIB
Anggota BK DPD RI Habib Ali Alwi di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (19/1/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)Anggota BK DPD RI Habib Ali Alwi di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (19/1/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memutuskan status anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK pada 1 Februari 2024. Hal itu berdasarkan hasil sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).

"Semua aduan kami rapatkan di lembaga, kemudian diputuskan 1 Februari nanti," ujar anggota BK DPD RI Habib Ali Alwi seusai memimpin sidang tersebut di kantor DPD RI Bali.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Pernyataan senator yang juga bekas personel boyband FBI itu dinilai menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Menurut Alwi, memang ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AWK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dimaksud.

"Itu nanti, sebenarnya ada (pelanggaran). Tapi kami tidak bisa ngomong di sini, nanti diputuskan di lembaga yang terhormat," kata anggota DPD RI asal Banten itu.

Alwi juga belum bisa membeberkan putusan terburuk yang akan dijatuhkan kepada AWK. Menurutnya, keputusan tersebut harus dirapatkan oleh seluruh anggota BK DPD RI.

"Karena kami adalah kolektif kolegial, empat pimpinan. Tapi hanya ada dua pimpinan (yang hadir saat sidang penyidikan dan verifikasi kasus AWK), sehingga kami bawa ke lembaga pada 1 Februari nanti," jelas Wakil Ketua I BK DPD RI itu.

Alwi menjelaskan sidang penyidikan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk mendengarkan dan mengundang para pihak terkait pernyataan AWK yang diduga bernada SARA. Adapun, BK BPD RI meminta klarifikasi dari MUI, AWK, dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Selain pernyataan AWK yang mengandung SARA, pada kesempatan tersebut BK DPD RI juga mengundang perwakilan warga terkait kasus pembangunan Detiga Neano Resort di Bugbug, Karangasem. Sebab, warga Bugbug juga mempermasalahkan ucapan AWK yang dinilai provokatif terkait pembangunan Detiga Neano Resort.

Halaman selanjutnya: MUI Bali Serahkan 3 Bukti ke BK DPD RI...



Simak Video "Video: Cerita Lila: Kisah Nyata DiaryMisteriSara Diangkat ke Layar Lebar"

(iws/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork