Ini 3 Warna dan Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!

Ini 3 Warna dan Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 08:53 WIB
Kenali Surat Suara Pilkada 2024
Kenali Surat Suara Pilkada 2024 (Foto: Istimewa/ Instagram KPU Provinsi Jabar)
Bandung -

Pilkada Serentak 2024 segera berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Pada hari pemilihan ini, masyarakat di seluruh Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemilih, salah satunya adalah jenis dan warna surat suara. Memahami perbedaan warna surat suara ini sangat penting agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara tepat dan tidak bingung di bilik suara.

Mengenali Warna dan Jenis Surat Suara

Pilkada 2024 memiliki tiga jenis surat suara yang masing-masing dibedakan berdasarkan warna. Masing-masing warna mewakili jenis pemilihan yang berbeda, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan mengenal warna dan jenis surat suara ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya digunakan sesuai dengan pilihan dan tanpa kebingungan.

Selain membedakan warna, surat suara untuk Pilkada 2024 juga dirancang dengan desain dan fitur keamanan tertentu. Hal ini dilakukan agar surat suara tetap autentik dan mengurangi risiko kecurangan atau pemalsuan. Yuk, simak lebih lanjut tentang masing-masing jenis surat suara di Pilkada 2024 berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warna Surat Suara Pilkada 2024

1. Warna Merah Marun : Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Kenali Surat Suara Pilkada 2024Surat Suara Pilkada 2024 (Foto: Istimewa/ Instagram KPU Provinsi Jabar)

ADVERTISEMENT

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki warna dasar merah marun. Jenis surat suara ini akan tersedia di provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, di mana pemilih dapat memilih pasangan calon pemimpin daerah di tingkat provinsi. Surat suara berwarna merah marun ini akan diberikan kepada pemilih sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka di provinsi terkait.

Warna Surat Suara Pilkada 2024/KPuWarna Surat Suara Pilkada 2024/KPU Foto: Warna Surat Suara Pilkada 2024/KPU

2. Warna Biru Muda : Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Kenali Surat Suara Pilkada 2024 Foto: IKenali Surat Suara Pilkada 2024Kenali Surat Suara Pilkada 2024 (Foto: Istimewa/ Instagram KPU Provinsi Jabar)

Bagi masyarakat yang tinggal di kabupaten, mereka akan menerima surat suara berwarna biru muda untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Surat suara ini digunakan dalam pemilihan pemimpin daerah di tingkat kabupaten dan hanya dibagikan kepada warga di wilayah kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Warna biru muda ini membantu pemilih untuk mengidentifikasi bahwa surat suara tersebut khusus untuk pemilihan kepala daerah kabupaten.

Warna Surat Suara Pilkada 2024/KPuWarna Surat Suara Pilkada 2024/KPU Foto: Warna Surat Suara Pilkada 2024/KPU

3. Warna Hijau Tosca : Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota


Kenali Surat Suara Pilkada 2024Kenali Surat Suara Pilkada 2024 (Foto: Istimewa/ Instagram KPU Provinsi Jabar)

Sementara itu, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di daerah perkotaan, pemilih akan menerima surat suara berwarna hijau tosca. Jenis surat suara ini tersedia untuk wilayah kota yang sedang mengadakan pemilihan walikota. Dengan warna hijau tosca yang khas, pemilih dapat membedakan surat suara untuk pemilihan kota dari jenis surat suara lainnya, sehingga tidak terjadi kebingungan di tempat pemungutan suara.

Warna Surat Suara Pilkada 2024/KPuWarna Surat Suara Pilkada 2024/KPU Foto: Warna Surat Suara Pilkada 2024/KPU

Desain dan Fitur Keamanan Surat Suara Pilkada 2024

Untuk menjaga keamanan dan memastikan bahwa setiap surat suara yang digunakan adalah asli, desain surat suara Pilkada 2024 dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan. Surat suara dicetak menggunakan bahan kertas khusus HVS 80 gram, yang tahan terhadap perubahan bentuk dan kualitas. Ukuran surat suara pun bervariasi, mulai dari ukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm, tergantung pada jumlah pasangan calon di daerah masing-masing.

Setiap surat suara Pilkada juga dilengkapi dengan pengaman berupa mikroteks atau teks kecil yang tersembunyi. Teks ini tidak mudah terlihat dan dapat membantu membuktikan keaslian surat suara. Selain itu, foto pasangan calon yang tercetak di surat suara memiliki latar belakang bendera merah putih yang berkibar, menunjukkan identitas nasional dari setiap calon pemimpin.

Di bagian atas surat suara terdapat logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan logo Pemerintah Daerah, sehingga menegaskan keabsahan surat suara tersebut. Tulisan "SURAT SUARA" juga tertera dengan jelas, disesuaikan dengan jenis pemilihan yang sedang dilaksanakan.

Memahami perbedaan warna surat suara sangat penting agar pemilih bisa memilih pasangan calon yang sesuai tanpa kebingungan. Setiap warna surat suara mencerminkan level pemerintahan yang berbeda, sehingga pemilih tidak akan salah memilih pasangan calon untuk pemilihan yang berbeda. Selain itu, pemahaman ini membantu menghindari kesalahan dalam proses pencoblosan, sehingga suara pemilih tidak menjadi tidak sah.

Kenali Surat Suara Pilkada 2024

Waktu dan Persiapan Sebelum Pemilihan

Pada Pilkada 2024, pemilih diharapkan datang ke TPS yang telah ditentukan pada tanggal 27 November 2024. Waktu pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sebelum datang ke TPS, pastikan pemilih membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau surat keterangan (suket), serta formulir Model C-Pemberitahuan KPU sebagai undangan untuk mencoblos.

Dengan persiapan yang baik dan pemahaman akan warna surat suara, pemilih diharapkan bisa menjalankan hak pilih mereka dengan lancar dan aman. Jangan sampai salah mencoblos atau melewatkan kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang diinginkan!

Memahami tiga jenis surat suara di Pilkada 2024 sangat penting bagi setiap pemilih. Pastikan untuk mengenali warna-warna surat suara, yaitu merah marun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, biru muda untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta hijau tosca untuk Walikota dan Wakil Walikota. Dengan pemahaman yang baik, pemilih dapat menggunakan hak suaranya secara tepat, mendukung proses pemilihan yang transparan, dan mencegah kesalahan dalam pencoblosan.

Yuk, persiapkan diri dan kenali lebih dekat surat suara Pilkada 2024 agar pilihanmu tetap sah dan sesuai keinginan!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads