Warna surat suara Pilkada 2024 sengaja dibuat berbeda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemilih dalam mengenali surat suara yang akan diterima pada saat pencoblosan.
Setiap warna pada surat suara pilkada memiliki arti khusus, yang dirancang untuk membedakan jenis pemilihan. Mulai dari pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Pemahaman tentang warna ini bukan hanya mempermudah proses pemungutan suara, tetapi juga membantu mengurangi potensi kesalahan dalam memilih. Berikut detikSumbagsel rangkum informasi terkait arti warna surat suara Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warna Surat Suara Pilkada 2024
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, terdapat tiga warna untuk surat suara Pilkada 2024, yaitu warna merah marun, biru muda, dan hijau tosca.
Tiga warna tersebut menjadi pembeda antara surat suara supaya pemilih bisa memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan. Berikut keterangan warna surat suara Pilkada 2024:
- Warna merah marun, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Warna biru muda, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Warna hijau tosca, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Jenis-jenis Surat Suara Pilkada 2024
Pilkada 2024 digelar pada tanggal 27 November 2024. Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, berikut jenis-jenis surat suara Pilkada 2024.
1. Spesifikasi Umum
- Ukuran:
Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) pasangan calon;
Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) pasangan calon;
Ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) pasangan calon;
Ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) pasangan calon;
Ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) pasangan calon;
Ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) pasangan calon;
Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) pasangan calon; dan
Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) pasangan calon.
- Jenis kertas: Bahan kertas HVS 80 gram.
- Format:
Bentuk: Vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon
Foto pasangan calon: Berwarna
Warna kertas: Putih
Cetak: Dua muka, security design (desain berpengaman) dengan hasil cetak berkualitas baik.
- Desain
1. Berbentuk lembaran empat persegi panjang yang dicetak dalam 2 (dua) muka yang terdiri dari 2 bagian.
A. Bagian dalam yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
- Bagian atas:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan jenis pemilihan;
c) Tulisan surat suara pemilihan; dan
d) Logo pemerintah daerah;
- Bagian bawah:
a) Kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan;
b) Nomor urut pasangan calon;
c) Foto berwarna terbaru pasangan calon dengan ketentuan:
1. Menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar;
2. Foto terbaru dengan maksimal pengambilan gambar 6 (enam) bulan sejak masa pendaftaran pasangan calon;
3. Tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat;
4. Tidak menggunakan hiasan wajah yang berlebihan yang membuat identitas diri tidak dapat dikenali;
5. Tidak menggunakan gaya berfoto dengan bersalaman dan/atau berangkulan;
6. Tidak memakai tambahan ornamen, gambar atau tulisan yang ditambahkan secara digital selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan oleh pasangan calon;
7. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan pasangan calon;
8. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
9. Memperhatikan norma kesopanan;
d) Tulisan calon pemilihan dan nama calon;
B. Bagian luar yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
- Bagian kanan:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Logo Pemerintah Daerah;
c) Berlatar belakang bendera merah putih;
d) Tulisan surat suara pemilihan tahun 2024; dan
e) Tulisan Komisi Pemilihan Umum yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara.
- Bagian kiri:
a) Tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara; dan
b) Keterangan wilayah pemilihan, nomor TPS, nama ketua, dan tanda tangan tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih.
Nah, itulah arti dari warna surat suara Pilkada 2024. Semoga dengan informasi ini detikers tidak bingung lagi ya!
Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)