Tarif Retribusi Sampah di Tabanan Naik, Ini Rinciannya

Tarif Retribusi Sampah di Tabanan Naik, Ini Rinciannya

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Sabtu, 13 Jan 2024 10:54 WIB
Antrean truk yang mengangkut sampah ke TPA Mandung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (1/9/2022).
Antrean truk yang mengangkut sampah ke TPA Mandung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (1/9/2022). Foto: Istimewa
Tabanan -

Retribusi pelayanan sampah di Kabupaten Tabanan, Bali, mengalami kenaikan pada awal tahun 2024. Adanya peningkatan ini disesuaikan pada Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Penyesuaian tarif retribusi sampah ini berlaku dari 2 Januari 2024. Sasarannya pelayanan persampahan di pasar dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Adanya kenaikan retribusi ini baru terjadi setelah 13 tahun lamanya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, membenarkan adanya kenaikan retribusi sampah setelah adanya penyesuaian tarif dan sosialisasi ke beberapa pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, ada penyesuaian sesuai Perda 13 Tahun 2023," kata Ekayana, Jumat (12/1/2024).

Dalam hal ini, retribusi layanan sampah atau kebersihan ini berlaku di perumahan, rumah kos, rumah makan, restoran, hingga jasa kuras tinja. Retribusi juga disesuaikan jarak yang ditempuh.

ADVERTISEMENT

Retribusi sampah pada 2024 pada lampiran Perda tersebut rinciannya adalah toko dari Rp 7.500 menjadi Rp 15.000, warung dari Rp 4.000 menjadi Rp 8.000, kantor pemerintah dan swasta dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000.

Selain itu, tarif layanan kebersihan pasar kelas I pedagang pedasaran per hari dari Rp 400 menjadi Rp 1.000, los dari Rp 750 per hari menjadi Rp 2.000, dan kios per hari dari Rp 800 menjadi Rp 5.000.

Pasar kelas II untuk kios dikenakan tarif Rp 2.000 yang semula hanya Rp 500 per hari, los Rp 400 menjadi Rp 1.500 per hari, dan pedagang pedasaran dari Rp 300 menjadi Rp 1.000. Adapun retribusi sampah kepada pedagang mobil di atas truk dari Rp 2.500 menjadi Rp 5.000 dan pickup dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Pembuangan sampah oleh pihak ketiga atau swasta ke TPA Mandung juga ikut naik. Untuk kendaraan truk naik menjadi Rp 150.000 yang semula hanya Rp 50.000, begitu juga colt dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000.

Tidak hanya sampah, kenaikan retribusi itu juga disesuaikan pada tarif untuk parkir hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Ekayana menyebut alasan penyesuaian retribusi ini dilakukan setelah selama 13 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Adapun mengenai PAD yang masuk dengan biaya operasionalnya sangat jauh sehingga perlu penyesuaian tarif.

"Target DLH Rp 800 juta," terangnya.

Ekayana menyampaikan target sebenarnya sempat tercapai, namun karena COVID-19 pencapaiannya tidak terpenuhi. Nantinya, kenaikan retribusi ini berlaku untuk pelayanan pembuangan sampah di TPA Mandung yang akan ditata dengan lebih baik.

Untuk jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pagi sampai pukul 11.00 Wita bagi truk yang membawa sampah dari DLH. Kemudian pukul 11.00 sampai 16.00 Wita bagi truk swasta.

"Agar tidak ada antrean," pungkasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads