Ombudsman Bali menyarankan agar regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di semua jenjang sekolah diperbaiki.
"Sesuai juknis (petunjuk teknis) yang kemarin (PPDB 2023) pun, yang penting ada standarisasi mekanisme pengawasannya. Termasuk perbaikan regulasinya itu," kata Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti kepada detikBali, Rabu (10/1/2024).
Perbaikan regulasi misalnya dalam hal standarisasi jalur PPDB. Sri menyarankan agar PPDB jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, punya aturan yang jelas. Terutama, terkait kejelasan kuota atau kapasitas rombongan belajar (rombel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kapasitas daya tampung sekolah menjadi pemicu banyaknya masalah selama PPDB 2023. Sehingga, banyak sekolah yang jumlah siswanya melebihi kapasitas atau daya tampung.
"(Empat jalur PPDB) itu sebenarnya untuk pemerataan hak akses pendidikan. Tapi memang, dalam praktiknya masih ada kendala di lapangan," kata Sri.
Selain saran perbaikan itu, Ombudsman juga telah memberikan koreksi jangka pendek lainnya. Antara lain, penguatan peran kepala daerah dan inspektorat dalam pengawasan dan penanganan masalah selama proses PPDB.
Termasuk, mekanisme pelaksanaan pengawasannya yang mencakup pengelola pengaduan, mekanisme evaluasi, dan penindakan jika terjadi kecurangan. Kemudian, Ombudsman Bali juga menyarankan pemerintah daerah agar meminimalisasi anggapan sekolah-sekolah favorit di masyarakat.
Ditanya apakah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) sudah menindaklanjuti saran dan koreksi dari Ombudsman, Sri mengatakan belum ada.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menyebut sistem PPDB 2024 di semua jenjang di Bali tidak lagi memakai sistem zonasi. Namun, Sri kemudian mengklarifikasi penghapusan zonasi baru sebatas wacana yang terjadi di luar Bali.
Namun demikian, dengan sistem zonasi atau bukan, Sri menegaskan Ombudsman tetap akan melakukan pengawasan ketat.
(hsa/gsp)