Ombudsman Bali Ungkap Modus Sekolah Jual Buku-Seragam

Ombudsman Bali Ungkap Modus Sekolah Jual Buku-Seragam

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 22 Agu 2023 21:42 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri di kantornya, Selasa (22/8/2023).
Foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti. (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali mengungkapkan banyak sekolah yang kerap mewajibkan pembelian seragam atau buku kepada wali siswa. Mereka biasa membentuk perkumpulan atau paguyuban untuk menyepakati pembelian seragam dan buku antara pihak sekolah dan wali siswa.

"Ada sekolah yang sudah tahu aturan (tidak boleh mewajibkan wali siswa beli seragam atau buku dari sekolah melalui) komite, tapi mereka malah bikin paguyuban," kata Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti ditemui detikBali, Selasa (22/8/2023).

Sri menuturkan biasanya sekolah akan menggelar rapat bersama para wali siswa. Di dalam rapat, sekolah mempresentasikan seragam dan buku sekolah apa saja yang wajib dimiliki siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah begitu, wali siswa disarankan untuk membeli seragam dan buku dari atau yang direferensikan sekolah. Sri mengaku banyak mendapat laporan seperti itu dari para wali siswa.

"Paguyubannya juga (bentukan pihak) sekolah. Dalam arti, paguyuban, tapi sekolah juga yang mengundang (wali siswa) untuk rapat," kata Sri.

ADVERTISEMENT

Sri menyatakan telah menindaklanjuti temuan seperti itu berdasarkan laporan wali siswa. Dia sudah mengingatkan dan memberikan rekomendasi dan tindakan korektif terhadap sekolah yang bersangkutan.

Dirinya tidak mempermasalahkan jika ada perkumpulan yang berisi wali siswa untuk mempermudah pengadaan seragam dan buku pelajaran. Meski begitu, jangan sampai ada keterlibatan sekolah, apalagi rekanan perusahaan konveksi atau percetakan.

"Apalagi kalau sekolah sampai mengundang pihak percetakan tertentu. Nah, itu kan juga sebenarnya tidak dibolehkan. Tapi kalau (wali siswa) mau dibikin kelompok. Pengadaan (buku atau seragam) pakai kelompok (wali siswa) yang ini, lalu orang tua bikin paguyuban, ya silahkan saja," tuturnya.

Ditanya berapa temuan atau laporan sekolah yang menjajakan seragam dan buku kepada wali siswa, Sri mengaku belum dapat menyebutkan karena harus memeriksa data laporan. Pun begitu, dia menyatakan semua laporan sudah ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Bali menyatakan aturan yang mewajibkan siswa SMPN 1 Gianyar membeli paket seragam seharga Rp 1,97 juta melalui Komite Sekolah melanggar. Kewajiban itu bertentangan dengan sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.




(hsa/hsa)

Hide Ads