Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) mulai Selasa (2/1/2024). PTPS yang dibutuhkan di Kabupaten Buleleng sebanyak 2.275 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan pendaftaran dibuka mulai 2-6 Januari 2024. Sebelumnya Bawaslu sudah melakukan sosialisasi terkait rekrutmen PTPS ini ke masyarakat sejak 19-31 Desember 2023.
Carna menyebut apabila jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan, maka akan dilakukan perpanjangan. "Yang dibutuhkan 2.275 orang pengawas. Akan ada perpanjangan bila tak terpenuhi. Tanggal 22 Januari Pengawas TPS dilantik," ujar Carna, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawas TPS ini nantinya akan ditempatkan di tiap kelurahan atau desa sesuai domisili pengawas. Sementara terkait syarat untuk mendaftar sebagai anggota PTPS harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, pendaftar adalah warga domisili TPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, serta tidak pernah dipidana.
"Syaratnya seperti surat keterangan sehat, bebas tidak ikut partai politik. Untuk bebas narkoba dan kesehatan rohani ada kebijakan oleh Bawaslu RI, yakni cukup dengan surat pernyataan bermaterai. Karena memang jika itu dilakukan pemeriksaan biayanya cukup mahal bisa sampai Rp 500 ribuan," jelasnya.
Adapun honor yang diterima oleh PTPS sebesar Rp 1 juta sebulan. PTPS memiliki masa kerja H- 23 sampai H+ 7 Pemilu 2024.
"Tugasnya pengawasan distribusi C-6, pengawasan pembuatan TPS, distribusi logistik ke TPS, pungut hitung sampai rekap, sampai mengawal pergerakan susu dari TPS ke PPS," tandasnya.
(nor/nor)