Vila di Jimbaran Terbakar gegara Bule Perancis Main Kembang Api

Vila di Jimbaran Terbakar gegara Bule Perancis Main Kembang Api

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 01 Jan 2024 13:11 WIB
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar vila Balangan Inn, Jimbaran, Bali, Minggu (31/13/2023). (Tangkap layar videoΒ DAMKAR BADUNG)
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar vila Balangan Inn, Jimbaran, Bali, Minggu (31/13/2023). (Tangkap layar videoΒ DAMKAR BADUNG)
Badung -

Vila Balangan Inn terbakar pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023). Vila yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, itu terbakar saat seorang warga negara (WN) Perancis bernama Brian Francois Erijon bermain kembang api.

"Ledakan kembang api jatuh di atap bale bengong homestay yang terbuat dari alang-alang," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib kepada detikBali, Senin (1/1/2024).

Informasi yang dihimpun, bule Perancis itu awalnya bermain kembang api sendirian di halaman vila tempatnya menginap. Empat kali letupan kembang api masih aman-aman saja. Sial, saat letupan kelima, stik kembang api yang diarahkan ke atas mendarat di atap bangunan balai bengong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak, api dengan cepat membakar atap bangunan yang terbuat dari alang-alang tersebut. "Si Erijon mengaku sudah berusaha mematikan api. Tapi, karena api semakin besar akhirnya di menghubungi pemilik homestay untuk datang membantu mematikan api," tuturnya.

Mengetahui insiden itu, Muliawan bergegas membantu memadamkan api, sembari menyiram air ke bangunan lain agar kebakaran tidak merembet. Pemilik vila juga sempat melapor ke petugas pemadam kebakaran.

Komandan Regu 3 Damkar Badung I Gusti Made Alit Satem mengatakan dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Setelah kurang lebih satu setengah jam, api berhasil dipadamkan.

"Kami mengerahkan dua unit mobil (pemadam kebakaran). Penyebab kebakaran saat ini dikarenakan kembang api," kata Alit Satem.

Selain memadamkan api yang membakar bangunan tersebut, petugas juga menyemprotkan air ke bangunan lain di sekitarnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan memastikan tidak ada bara api yang merembet ke bangunan lain.

Sementara itu, Habib mengatakan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, Erijon yang menyebabkan kebakaran berkenan membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada pemilik vila bernama I Nyoman Muliawan.

"Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kedua belah pihak," pungkas Habib.




(iws/gsp)

Hide Ads