Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani 16 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam periode 31 Oktober-22 November 2024. Modus para tersangka dalam kasus TPPO tersebut adalah dengan merekrut dan menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Dari kasus ini, kami telah menetapkan 10 tersangka dengan jumlah korban sebanyak 35 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/11/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari belasan kasus TPPO tersebut, antara lain dokumen pribadi korban berupa paspor, ijazah pendidikan, hingga dokumen yang berkaitan dengan proses perekrutan dan pemberangkatan menuju luar negeri. Syarif menegaskan para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menduga para tersangka telah merencanakan aksi kejahatan tersebut. Mereka dijerat Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Syarif mengungkap kasus TPPO dengan modus perekrutan dan penempatan PMI secara nonprosedural masih marak terjadi di NTB. Menurutnya, hal itu terjadi karena tingginya minat warga NTB untuk bekerja ke luar negeri.
"Tingginya minat ini yang kemudian dimanfaatkan oleh orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh Syarif.
Polda NTB, Syarif berujar, telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) TPPO. Ia berharap keberadaan Satgassus TPPO Polda NTB dapat menekan kasus TPPO yang berpotensi merugikan negara maupun calon PMI.
"Persoalan ini jelas sangat merugikan, maka kami dari Satgassus TPPO Polda NTB dan jajaran melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara masif," pungkasnya.
Baca juga: Polda NTB Tangkap 12 Pelaku Narkoba |
(iws/iws)