Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bakal merekrut 10.395 petugas untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ribuan petugas tersebut nantinya bertugas di 1.485 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan.
Komisioner KPU Badung Agung Rio Swandisara mengatakan pendaftaran KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023. Nantinya, pendaftaran akan berlangsung selama 10 hari sampai 20 Desember.
"Seleksi tidak melalui proses tes dari KPU, tetapi dilihat dari komposisi pengalaman pemilu-nya. Termasuk penting juga kemampuan teknologi, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi," terang Agung, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni 17 sampai 55 tahun. KPU Badung ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS. Menurutnya, hal ini berkaca dari banyaknya petugas yang sakit pada Pemilu 2019.
"Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan," sambung Agung.
Untuk diketahui, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa. KPU Badung akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu.
"Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pemilu," tegasnya.
(iws/iws)