KPU Denpasar Beberkan Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

KPU Denpasar Beberkan Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 30 Nov 2023 18:23 WIB
Ilustrasi Pemilu
Foto: Ilustrasi Pemilu (Fuad Hasim/detikcom)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membeberkan sejumlah persyaratan dalam rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban. Proses rekrutmen akan dibuka pada 11 Desember 2023.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menjelaskan sehat jasmani dan rohani menjadi syarat wajib. Selain itu, calon anggota KPPS juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

Kemudian, calon KPPS diharuskan berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun serta memiliki ijazah SMA atau sederajat. Peserta wajib memiliki kemampuan membaca dan menulis. Selain itu, masih ada sederet persyaratan lain yang wajib dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jumlah KPPS di masing-masing TPS tujuh orang. Jadi, tujuh dikali 1.887, kemudian dua petugas ketertiban dikali 1.887. Kalau ditotal hampir mendekati 17 ribu (orang) se-Kota Denpasar," terang Ayu di Denpasar, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan PU Kota Denpasar akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar dalam memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS dan petugas ketertiban.

ADVERTISEMENT

"Maka, kami mohon kerja sama dengan Dinas Kesehatan apakah bisa memfasilitasi calon KPPS ini untuk bisa melakukan pengecekan kesehatan di titik-titik tertentu yang dekat dengan banjar atau desa," urai Ayu.

KPU juga mengajukan permohonan agar Dinkes dapat menyiapkan titik-titik lokasi pelayanan pengobatan.

"Seandainya KPPS atau petugas kami yang sakit di lapangan, mungkin Dinkes bisa menyiapkan titik-titik tempat pelayanan pengobatan bagi penyelenggara pemilu di hari pemungutan suara," ujarnya.

Persyaratan Lengkap Pendaftaran KPPS:

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 4x6.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads