Ni Luh Djelantik Buru-buru Hubungi TPN Ganjar-Mahfud Seusai Namanya Dicatut

Round Up

Ni Luh Djelantik Buru-buru Hubungi TPN Ganjar-Mahfud Seusai Namanya Dicatut

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Sabtu, 02 Des 2023 11:16 WIB
Niluh Djelantik saat mengungkapkan alasannya keluar dari NasDem, Kamis (6/10/2022). (chairul amri simabur/detikBali)
Ni Luh Djelantik. (chairul amri simabur/detikBali)
Denpasar -

Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Ni Luh Djelantik buru-buru menghubungi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md ketika mengetahui namanya dicatut dan masuk Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Bali. Pebisnis yang kini maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali itu menghubungi Sekretaris Eksekutif TPN Heru Dewanto.

"Sudah (konfirmasi), kami hubungi Sekretaris Eksekutif (TPN) Heru. Dia cuma tulis 'Laksanakan', maksudnya laksanakan itu artinya menghapus dan saya tidak tanya mengapa (namanya masuk)," ujar Ni Luh Djelantik, Jumat (1/12/2023).

Ni Luh seharusnya tak masuk tim kampanye pasangan calon presiden karena telah menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tercantumnya nama Ni Luh Djelantik dalam tim kampanye Ganjar-Mahfud itu pun dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, seorang calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Ni Luh pun geram lantaran sejak awal tidak pernah dihubungi oleh TPN.

ADVERTISEMENT

"Karena kan mereka (TPN) yang masukkan namaku (di TPD Ganjar-Mahfud Bali). Jangan sampai kami dibenturkan di lapangan, karena sudah viral itu aku di bolak-balik (jelaskan)," keluhnya.

Bekas politikus NasDem itu tidak menanyakan kenapa namanya bisa masuk dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud di Bali. Dia mempersilakan jurnalis untuk menanyakan langsung ke TPN Ganjar-Mahfud.

Sebelumnya, Bawaslu Bali memberi tenggat waktu tiga hari agar nama Ni Luh Djelantik dicoret dari TPD Ganjar-Mahfud Bali. Hal tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Bali bernomor 670/PP.00.01/K.BA/11/2023 tertanggal 30 November 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna.

"Kami sampaikan kepada KPU Bali untuk mengingatkan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga agar melakukan verifikasi kepada pelaksana kampanye atas nama Ni Lu Djelantik dan apabila benar yang bersangkutan adalah calon DPD, agar dicoret dari pelaksana kampanye paling lama tiga hari sejak diterimanya surat ini," ungkap Agus.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads