MUI Bantah Haramkan Deretan Produk Israel di Indonesia

MUI Bantah Haramkan Deretan Produk Israel di Indonesia

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 16 Nov 2023 09:31 WIB
Insert Boikot Produk Israel
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Bali -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal daftar produk-produk Israel yang beredar luas di media sosial (medsos). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk tersebut.

MUI juga tidak berkompeten merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu," tegas Miftahul.

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. "Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. "Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," lanjut Miftahul.

Seperti diketahui, baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. Warganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak.

Produk-produk tersebut, di antaranya fast food McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, dan Subway.

Kemudian, kategori sabun, sampo, deterjen, rinso yakni, Molto, Pasta Gigi, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head & Shoulder.

Selanjutnya, kategori cokelat dan snack, antara lain KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms dan Cornflakes.

Berikutnya untuk teh kemasan, yakni Sariwangi, Lipton, Nestea. Sementara kategori penyedap rasa di antaranya, Royco, Knorr, dan Maggi. Kategori minuman kemasan, yakni Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, dan 2 Tang. Lalu, kategori susu keju, dan sereal yakni, Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nesquik, Kraft, Kellogg's.

Untuk produk kecantikan yakni, Garnier, L'oreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The Body Shop, Victoria's Secret, Clean & Clear, Maybelline, Estee Lauder dan Revlon. Dan produk-produk lainnya, yakni pakaian dan sepatu Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levis, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgio Armani, AIA, II, Converse All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion dan Reebok; deodorant Rexona dan Dove; hiburan Disney Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN 12; mal atau supermarket Carrefour dan 7 Eleven 13.

Sementara produk kesehatan yakni, Vicks dan Scott; popok atau pembalut Pampers, Kotex,; saus dan kecap Heinz, Bango, ABC 16. Brand lainnya adalah Danone, Unilever, Nokia, Motorola, Ford dan Chevrolet.

Beberapa hari lalu juga terdapat trending topik dengan hastag #tolakdanoneaqua. Trending ini ditanggapi beragam oleh netizen, karena hanya Aqua saja yang disorot padahal ada puluhan merek lain yang juga beredar di internet. Netizen mengaitkannya dengan persaingan usaha antar produsen AMDK dengan memanfaatkan isu boikot ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.

Menurutnya, kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.

Dia pun membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. "Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," ujarnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads