MUI Buka Suara soal Produk Pro Israel, Sertifikat Halal Dicabut?

MUI Buka Suara soal Produk Pro Israel, Sertifikat Halal Dicabut?

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 15 Nov 2023 18:52 WIB
Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah (Rumondang N/detikcom)
Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menuturkan MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal pada produk-produk yang terafiliasi Israel. MUI sebelumnya sudah merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk pro Israel.

"Nah itu nanti akan diskusi lagi, kami undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal, ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang, nah itu apakah perlu dicabut," ujar Ikhsan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023), seperti dikutip dari detikNews.

"Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhsan mengungkapkan produk yang sudah tersertifikasi halal tetapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. Ia beralasan agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia.

"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal maka dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," tegasnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel. "Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11/2023).

MUI soal Daftar Produk Pro Israel

Seperti diketahui, sejumlah produk makanan dan minuman dianggap mendukung Israel hingga diboikot di sejumlah negara. Pemboikotan yang beredar di media sosial tersebut menyusul setelah aksi militer Israel di Gaza, Palestina. Beberapa produk yang dituding pro Israel, antara lain McDonald's, Burger King, KFC, Pizza Hut, Coca-Cola, hingga Starbucks

Dilansir dari detikNews, MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet. Selain itu, MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya, seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet. "Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. "Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," tegasnya.

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. "Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," ucapnya.

Selengkapnya baca di sini!




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads