Masih ingat dengan peristiwa kebakaran ruko berlantai dua di Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu (11/11/2023) lalu? Belakangan, terkuak ruko milik Made Supartini itu sengaja dibakar oleh anak tirinya berinisial MA (31).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan bahwa MA telah diamankan. Menurutnya, MA nekat membakar ruko milik ibu tirinya lantaran tidak diberikan meminjam sertifikat tanah.
"Itu yang membuat terduga pelaku kesal. Masih diselidiki untuk apa sertifikat tanah itu," kata Darma saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darma menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi mata yang melihat MA membeli Pertalite sebelum kebakaran terjadi. Polisi pun telah mengumpulkan sampel berupa puing-puing bangunan di lokasi kebakaran.
MA diduga membakar ruko milik ibu tirinya itu dengan cara menyiram Pertalite di berbagai sisi ruko. Setelah itu, MA langsung menyulut api menggunakan korek kayu.
"Ada saksi yang melihat pelaku membeli Pertalite, kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari hasil Lab Forensik ada kandungan kimia terkait kebakaran itu," imbuh Darma.
Meski begitu, polisi belum menetapkan MA sebagai tersangka. Darma mengaku masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Apabila terbukti bersalah, MA dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, ruko berlantai dua milik Supartini ludes terbakar, Sabtu (11/11/2023). Sebelum kejadian, Supartini sempat membuka toko sembakonya sekitar pukul 04.00 Wita.
Sekitar pukul 08.00 Wita, Supartini menutup toko untuk pulang ke rumahnya di Lingkungan Sangket, Kecamatan Sukasada. Dua puluh menit kemudian, ia mendapat kabar bahwa tokonya kebakaran.
Walhasil, seluruh barang dagangan, tiga kasur, dua kulkas, dua lemari, hingga surat-surat penting milik Supartini ludes dilalap si jago merah. Akibat kejadian tersebut, Supartini menderita kerugian sebesar Rp 150 juta.
(iws/iws)