Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Nama Eka sudah hilang saat penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 3 Oktober 2023 lalu. Ia heran surat pencoretan tersebut ditandatangani oleh mantan Ketua Umum Giring Ganesha.
"Apa daya tanggal 3 Oktober saya menerima surat dari DPD Kota Denpasar mencoret nama saya sebagai bacaleg. Nah agak membingungkan karena surat itu saya terima mereka menggunakan dasar balasan DPP yang ditandatangani Giring 3 Oktober," kata Eka saat ditemui di Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (8/11/2023).
Padahal, lanjut Eka, Ketum PSI saat itu sudah dipimpin oleh Kaesang Pangarep. Menurutnya, DPP PSI menyalahi prosedur.
"Kalau teman-teman perhatikan sebelum tanggal 3 PSI bersurat kepada PDIP untuk bertemu dengan Megawati dan di pemberitaan jelas Kaesang menandatangani surat permohonan bertemu Megawati," ungkap mantan ketua DPD PSI Kota Denpasar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, sebelum 3 Oktober sudah ada legitimasi tanda tangan Kaesang sebagai Ketua Umum. Kuasa hukum Eka, Made Dwi Yoga Satria, menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Bawaslu Kota Denpasar untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut.
"Karena berdasarkan PKPU ada syarat terhadap unsur-unsur dihapusnya nama DCS. Itu yang ingin kami klarifikasi ke Bawaslu, apakah syarat-syarat itu sudah dipenuhi oleh PSI, sehingga nama klien kami bisa dicoret dalam DCS. Jadi itu maksud kami," ujar Yoga.
Yoga mengatakan tidak ada komunikasi dan koordinasi dari PSI kepada kliennya terkait pencoretan nama. Malah, surat yang menyatakan nama Eka dicoret dari DCS hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp saja.
"Malah datangnya berupa surat tapi tidak diserahkan secara langsung surat fisik tapi berupa pesan WA dari partai," sebutnya.
Yoga mengaku nama Eka diganti oleh caleg lain saat penetapan DCT 4 November 2023. Sebelumnya, lanjut Yoga, nama tersebut tidak ada dari DCS.
Terpisah, anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan Bawaslu Kota Denpasar telah menerima surat dari Gede Eka Wijaya Patriana. Nantinya, surat tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.
"Untuk sementara masih sesingkat itu, karena kami belum membaca secara keseluruhan agar penyampaian kami tidak salah," sambungnya.
Bawaslu, kata Gung Manik, pastinya menangani terkait dengan beberapa pelanggaran, seperti administrasi, kode etik, dan dugaan pelanggaran pidana.
"Ini kan perihal klarifikasi, seperti yang sudah saya sampaikan, itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7, terkait dengan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran," tandasnya.
(hsa/dpw)