Kapal roll on roll off (Ro-Ro) Nusa Jaya Abadi beroperasi lagi setelah satu bulan docking untuk perawatan di Surabaya, Jawa Timur. Kapal itu mulai berlayar dari Pelabuhan Nusa Penida, Klungkung, menuju Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Selasa pagi (31/10/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, mengatakan Kapal Nusa Jaya Abadi tiba di Pelabuhan Nusa Penida Senin (30/10/2023). "Hari ini langsung beroperasi, tadi pukul 08.00 Wita sudah berangkat dari Nusa Penida ke Padang Bai, untuk melayani penyeberangan seperti biasanya," tuturnya kepada detikBali, Selasa (31/10/2023).
Gunarta menjelaskan penyeberangan dari dan menuju Nusa Penida dilakukan berdasarkan nomor antrean dan skala prioritas. Misalkan, kendaraan yang membawa kebutuhan bahan pokok bisa menyeberang lebih dulu dibandingkan truk pengangku barang-barang lain.
Sebelumnya, saat Kapal Nusa Jaya Abadi docking, pikap dan truk yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan lain harus antre saat menyeberang ke Nusa Penida. Bahkan, di Nusa Penida sempat terjadi kelangkaan air minum dalam kemasan lantaran hal itu.
Gunarta belum bisa memenuhi permintaan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Sebelumnya, Suwirta meminta Kapal Nusa Jaya Abadi bisa menyeberang dari dan menuju Nusa Penida tiga kali sehari, sedangkan saat ini kapal itu hanya bisa menyeberang dua kali sehari.
Alasannya, Gunarta melanjutkan, Dinas Perhubungan terlanjur mengalokasikan anggaran bahan bakar Kapal Nusa Jaya Abadi menyeberang dari dan menuju Nusa Penida untuk dua kali sehari. Dinas Perhubungan menggelontorkan subsidi Rp 2 miliar untuk mengoperasikan kapal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal dan Tarif Kapal Nusa Jaya Abadi
Jadwal penyeberangan Kapal Nusa Jaya Abadi antara lain dari Nusa Penida menuju Padangbai pada pukul 07.00 Wita dan pukul 12.00 Wita. Sedangkan jadwal menyeberang dari Padangbai menuju Nusa Penida adalah pukul 09.30 Wita dan 14.30 Wita.
Adapun tarif penumpang orang dewasa Rp 29.200; anak (Rp 21.200); kendaraan golongan I (Rp 28.200); kendaraan golongan II (Rp 56.200); kendaraan golongan III (Rp 94.200); kendaraan golongan IV penumpang (Rp 331.800); kendaraan golongan IV barang (Rp 279.200); kendaraan golongan V penumpang (Rp 596.200); kendaraan golongan V barang (Rp 502.200); dan kendaraan golongan VI barang (Rp 502.400).
(gsp/dpw)