Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) terkait ketentuan pemasangan baliho partai.
Imbauan tersebut dikeluarkan buntut dari banyaknya parpol yang memasang baliho menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, banyak baliho liar yang tak berizin dan melanggar ketentuan.
Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menegaskan parpol-parpol diberikan waktu selama 1x24 jam untuk menurunkan baliho. Bila tak diindahkan, Satpol PP akan menurunkan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami persuasif dulu dengan bersurat untuk diamankan oleh masing-masing parpol. Kalau 1x24 jam belum ada respons dari partai atau perseorangan, hari Jumat kami akan tertibkan," ungkap Leo, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, pemasangan baliho parpol harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, baliho harus memiliki izin, tidak melanggar ketertiban umum, dan tidak mengganggu estetika.
"Kami akan lakukan penertiban secara tegas terhadap baliho-baliho yang tidak sesuai ketentuan dan memang tidak memiliki izin, " ujar Leo.
(hsa/hsa)