Satpol PP Kabupaten Karangasem menurunkan puluhan baliho calon anggota legislatif (caleg) hingga bendera partai politik (parpol), Senin (23/10/2023). Beragam atribut tersebut terpasang di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem.
Pencopotan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Di antara baliho-baliho itu tampak ada baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang belum lama terpasang.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana mengatakan bahwa selama ini memang banyak ditemukan baliho caleg dan bendera-bendera parpol yang terpasang tidak sesuai aturan. Mereka dengan sembarangan memasang di pohon perindang, jembatan, tiang listrik, hingga taman. Walhasil, riuhnya baliho itu mengganggu kenyamanan dan pemandangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hari ini, penertiban kami melakukan di sepanjang Jalan Raya Veteran, nanti apapun yang kami temukan melanggar Perda di sana akan kami tindak baik itu baliho, bendera maupun pedagang. Namun penertiban kami lakukan dengan humanis agar tidak mengganggu pengguna jalan," kata Artha Sedana, Senin.
Dia mengaku akan rutin menertibkan. Selain tidak enak dipandang, keberadaan baliho hingga bendera parpol sering dikeluhkan oleh masyarakat umum. Sebab, baliho biasanya ditumpuk di satu tempat yang strategis dengan memanfaatkan pohon perindang hingga tiang listrik PLN.
"Kami akan lakukan patroli sebanyak dua kali dalam sehari, satu kali di sekitar Kecamatan Karangasem sedangkan satu kali lagi di masing-masing Kecamatan secara bergiliran. Nanti apapun yang kami temukan selama patroli yang melanggar Perda ketertiban umum akan langsung ditertibkan," kata Artha Sedana.
Puluhan baliho caleg hingga bendera parpol yang dicopot tersebut kemudian dikumpulkan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Karangasem.
(hsa/dpw)