Dinas Perhubungan (Dishub) Bali melarang kendaraan untuk parkir dan berhenti di Jalan Bypass Ngurah Rai di sekitar Pelabuhan Sanur, Denpasar. Akan ada sanksi bagi pengendara yang tetap nekat parkir kendaraan di sana.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Bali I Putu Sutaryana mengatakan larangan parkir itu bertujuan untuk mengatasi kemacetan di sekitar Pelabuhan Sanur.
"Apa yang kami lihat terkait Pelabuhan Sanur, kami lihat solusi apa yang bisa dibantu. Jadi mulai 1 Oktober (ada larangan parkir), untuk mengurangi kemacetan," kata Sutaryana saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub telah memasang baliho yang berisi pengumuman larangan parkir di kawasan itu. Baliho dipasang di wilayah barat dan timur yang kerap terjadi kemacetan.
Pihaknya berharap larangan ini akan terus berlaku sampai jalan penghubung pelabuhan ke Pantai Padang Galak. Ia juga menyadari kesulitan mengatasi kemacetan di kawasan sanur.
"Intinya kami berusaha bagaimana di Pelabuhan Sanur mengurangi kemacetan," terang dia.
Selama pemasangan baliho larangan berhenti itu, Sutaryana mengaku banyak perubahan perilaku pengguna kendaraan, terutama bagi yang ingin ke Pelabuhan Sanur.
(dpw/hsa)