Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menurunkan tim untuk memantau maraknya promosi akomodasi seperti vila dan usaha jasa penginapan lainnya di media sosial. Musababnya, ada indikasi menjamurnya vila berkedok rumah tinggal pribadi atau private property.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengatakan pemantauan vila berkedok rumah pribadi itu bertujuan untuk mencegah hilangnya potensi pendapatan dari sektor pajak hotel. Ia menduga masih banyak vila yang belum terdaftar sehingga luput dari pungutan pajak.
"Pendataan wajib pajak, ada delapan kelompok tim di bawah Kabid Data dan TI. Kami harus intens memantau lapangan, juga ikuti medsos karena ada promosi di sana," kata Sukarini, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukarini mengakui pendataan terhadap vila yang dipromosikan melalui medsos sulit dilacak di lapangan. Sebab, banyak vila yang tidak memasang plang atau petunjuk usaha. Selain itu, ia menyebut adanya indikasi transaksi yang dilakukan terselubung.
"Ini memang tidak mudah karena banyak vila tidak pasang plang nama terang-terangan dan berkedok sebagai tempat tinggal pribadi. Itu relatif agak sulit untuk dideteksi, apalagi yang transaksinya dilakukan di luar negeri," ungkapnya.
Tim, kata Sukarini, berupaya menelusuri vila itu melalui ulasan-ulasan penginapan di berbagai platform medsos. "Kami pantau penawaran akomodasi di travel agent online. Kami manfaatkan sumber-sumber informasi relevan lainnya," sambungnya.
Sukarini menegaskan, Pemkab Badung tak mau kehilangan potensi pajak hotel akibat makin marak rumah-rumah mewah yang disewakan itu. Ia menjelaskan, jasa perhotelan termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
"Vila, rumah penginapan/guest house, maupun tempat tinggal pribadi yang disewakan layaknya hotel sudah termasuk klasifikasi wajib pajak," pungkasnya.
(iws/nor)