Seorang remaja berinisial IPR kini berurusan dengan polisi. Anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun itu ditangkap lantaran nekat melempar kaca bus Gunung Harta menggunakan batu di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan SDN 1 Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Minggu dini hari (1/10/2023).
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyebut IPR terinspirasi dari konten TikTok. "Pelaku mengakui bahwa dia melempar bus Gunung Harta di dua TKP, yaitu di depan SDN 1 Pergung dan sekitar 100 meter di barat Mako Polsek Mendoyo," kata Dewa Juliana, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IPR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari sopir bus Gunung Harta yang mengaku kaca busnya dilempar oleh orang tak dikenal. Akibatnya, kaca bus di sisi kanan pecah hingga serpihannya mengenai seorang penumpang.
"Saat itu anggota sedang melakukan patroli di sekitar TKP. Saat melihat terduga pelaku ini, kami langsung mengejarnya dan berhasil mengamankannya," ungkap Dewa Juliana.
Kini, IPR dijerat Pasal 335 KUHP tentang Penghinaan atau Pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. "Karena pelaku masih anak-anak, maka kami melakukan wajib lapor setiap hari," ujar Dewa Juliana.
![]() |
Bukan Kasus Pertama
Tak hanya kali ini bus Gunung Harta menjadi sasaran pelaku pelemparan batu di Jalan Denpasar-Gilimanuk. Sebelumnya, bus yang membuka trayek dari Denpasar menuju sejumlah kota di Pulau Jawa itu pernah mengalami hal serupa.
Sebelumnya, bus Gunung Harta berpelat nomor DK 7019 GH dilempar menggunakan batu saat memasuki kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada pukul 04.30 Wita, 13 Juni lalu. Ketika itu, bus tersebut melaju dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar.
Setelah pelemparan batu itu, bus yang dikemudikan oleh Muhamat Rudi (44) sempat berhenti di tengah jalan. Seorang kernet bus, Yosep, dan kru bus lainnya turun dari bus. Yosep lalu meminjam motor yang saat itu tengah melintasi jalan tersebut untuk mengejar pelaku.
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait pelemparan kaca bus Gunung Harta itu. Ketiga tersangka itu, antara lain AR (26), RS (16), dan AC (16). Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Setelah diinterogasi polisi, salah satu pelempar kaca bus mengakui sempat melakukan hal serupa di kawasan TNBB. Dia kesal karena pernah diserempet oleh bus.
Selain bus, truk-truk yang melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk juga menjadi sasaran pelemparan batu. Hingga akhir September 2023, setidaknya sudah ada tujuh truk yang dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK) di sana.
(iws/gsp)