"Saya pikir kalau terbukti pasti dinonaktifkan. Sehingga tidak menimbulkan trauma bagi siswa yang lain. Kemudian meminimalisasi polemik yang akan terjadi," ujar Johny saat dihubunigi detikBali, Senin (2/10/2023).
Johny menerangkan kasus tersebut masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, jika terbukti, tindakan SEEH itu jelas tidak bisa dibenarkan di mata hukum. Karena itu, dia menyerahkan kepada polisi untuk mengungkap kasusnya.
"Saya yakin polisi sedang bekerja untuk mengungkap kasusnya. Karena tindakan SEEH itu tidak bisa dibenarkan," terang Johny.
Dia menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) TTS juga telah membentuk tim yang turun ke sekolah itu untuk menginvestigasi.
"Nanti kita lihat dari hasil investigasi oleh Disdikbud seperti apa, pasti disampaikan," kata Johny.
Dia menegaskan seharusnya para guru harus memberikan ruang kebebasan kepada siswa-siswi untuk berpikir bebas dan demokratis tanpa tekanan maupun kekerasan.
"Kita harus memaknai kurikulum merdeka belajar itu. Karena kita inginkan anak-anak bebas belajar tanpa dihalangi aktivitasnya," tegas Johny.
(hsa/dpw)