Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley buka suara soal dugaan kasus penyiksaan tiga siswa SD Inpres Taub, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh kepala sekolahnya yang berinisial SEEH.
Sylvana mengatakan KPAI akan merekomendasikan sanksi bagi SEEH jika terbukti melakukan kekerasan terhadap tiga siswanya.
"Ya, iya dong (akan) ada rekomendasi sanksi untuk kepala sekolahnya. Kalau ditemukan, yang bersangkutan (Kepala Sekolah SD Inpres Taub) bersalah, pasti ada sanksi," kata Sylvana kepada detikBali, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sylvana berpendapat tindakan yang diduga dilakukan SEEH terhadap tiga siswanya yang berinisial AB, SB, dan JT sudah tergolong tindak penyiksaan. Hanya, dirinya tetap harus memastikan dugaan tersebut.
Menurutnya, KPAI dapat turun langsung memastikan kebenaran kasus tersebut, meski tanpa pelaporan dari pihak korban. KPAI dapat proaktif menelusuri temuan kasus kekerasan yang melibatkan anak.
"Ini saya cek sekarang, ya. (Harus ada laporan) nggak juga. Kami bisa proaktif. Kami bisa menghubungi sekolah dan mencari kasusnya," kata Sylvana.
Komisioner Komnas Perempuan Reiny Hutabarat menyarankan korban atau wali ketiga siswa tersebut melaporkan kasus dugaan penyiksaan tersebut. Pelaporan dapat dilayangkan ke Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, atau KPAI.
"Bagaimana kalau kasus ini diadukan ke lembaga seperti KPAI atau Komnas Perempuan. Supaya, bisa ditangani secara komprehensif dan anak mendapat penanganannya. Termasuk mencegah kasus yang sama terulang," kata Reiny.
Reiny berpendapat hukuman yang dilakukan SEEH terhadap tiga siswanya adalah pelanggaran hak anak. Tindakan itu juga tidak manusiawi. Anak akan terganggu mentalnya dan harus menanggung malu atas tindakan kepala sekolahnya tersebut.
Untuk itu, selain mendorong pihak wali siswa agar melapor, Reiny juga berharap ada pengubahan sistem pengajaran di SD Inpres Taub. Dia meminta Dinas Pendidikan setempat memastikan kasus dugaan penyiksaan terhadap siswa di sekolah tidak terulang.
Sebelumnya diberitakan, SEEH diduga menghukum tiga siswanya dengan cara menyuruh menjilat tembok, pintu, kaca, memakan hingga menelan kertas. Peristiwa itu terjadi Senin lalu (18/9/2023).
SEEH memerintahkan AB, SB, dan JT menjilat tembok, kaca, dan pintu sekolah lalu menyuruh ketiganya memakan kertas dan harus ditelan. Kepala sekolah mengancam jika kertas itu tak ditelan tiga siswa tersebut tidak boleh pulang. Penganiayaan itu menjadi tontonan murid lainnya.
(hsa/dpw)