Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada 20 September 2023. PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Dompu Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) sebanyak 1.655 formasi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 810/376/BKDdanPSDM/2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023, berikut adalah rincian mengenai formasi, persyaratan, hingga jadwal pendaftaran PPPK Dompu 2023.
Formasi PPPK Pemkab Dompu 2023
a. PPPK JF Guru: 987 formasi, dengan alokasi kebutuhan:
¡ Non disabilitas: 967
¡ Disabilitas: 20
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. PPPK JF Kesehatan: 608 formasi, dengan alokasi kebutuhan:
¡ Khusus: 473
¡ Umum: 121
¡ Khusus (disabilitas): 13
¡ Umum (disabilitas): 1
c. PPPK JF Teknis: 60 formasi, dengan alokasi kebutuhan:
¡ Khusus: 48
¡ Umum: 12
Kriteria Pelamar
1. Pelamar PPPK JF Guru
a. Kebutuhan Khusus:
1) Pelamar Prioritas
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum:
1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Pelamar PPPK JF Kesehatan dan PPPK JF Teknis
a. Kebutuhan Khusus :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
2) Tenaga non ASN adalah:
Pegawai non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
- Pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
¡ Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama
¡ Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda.
b. Kebutuhan Umum :
Wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
¡ Paling singkat dua tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama
¡ Paling singkat tiga tahun pada jenjang Ahli Muda.
3. Pelamar Disabilitas
a. Pelamar disabilitas dapat melamar pada formasi PPPK Guru/Kesehatan/Teknis
b. Pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN
c. Pelamar disabilitas wajib mengunggah ketentuan tambahan sebagai berikut:
¡ Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
¡ Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pengalaman Kerja
1. Setiap pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
¡ Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama
¡ Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda;
2. Pengalaman kerja untuk pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
3. Setiap pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis yang memilih Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus wajib menyertakan Surat Keterangan masih aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu pada saat pendaftaran di SSCASN;
4. Bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru tidak mewajibkan menyertakan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat
3. Melengkapi data diri
4. Memilih jenis seleksi PPPK Guru, Kesehatan, atau Teknis
5. Memilih instansi Pemerintah Kabupaten Dompu, formasi, Pendidikan, jabatan, lokasi formasi, dan lokasi tes
6. Mengunggah dokumen persyaratan
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Oktober - 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 17 Oktober - 19 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 17 Oktober - 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 Oktober - 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 27 Oktober - 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 November - 6 November 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan: 4 Desember - 13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
Artikel ini ditulis oleh Rizky Munte peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)