Jembrana Buka 1.246 Formasi PPPK, Tak Bisa Tampung Semua Pegawai Kontrak

Jembrana

Jembrana Buka 1.246 Formasi PPPK, Tak Bisa Tampung Semua Pegawai Kontrak

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 14:55 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Jembrana -

Pemerintah Kabupaten Jembrana membuka 1.246 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya, jumlah lowongan kerja tersebut lebih sedikit dibandingkan seluruh pegawai kontrak di Jembrana yang mencapai 2.700 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan lowongan PPPK tersebut untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis. "Untuk formasi guru, sebanyak 621 formasi, kesehatan (547), dan teknis (78)," tuturnya di kantor BKPSDM Jembrana, Kamis (21/9/2023).

Natalis menjelaskan dari 1.246 lowongan PPPK itu, sebanyak 80 persen merupakan formasi khusus. Sedangkan sisanya umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi khusus, Semaradani melanjutkan, diprioritaskan untuk guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK periode sebelumnya.

Formasi PPPK khusus juga diberikan untuk guru eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) serta memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

ADVERTISEMENT

"Untuk kuota pelamar kebutuhan umum diutamakan memiliki pengalaman di bidangnya," tutur Natalis.

Natalis mengakui jumlah formasi PPPK yang tersedia masih belum mencukupi kebutuhan. Apalagi, para pelamar tidak hanya pegawai kontrak di Jembrana.

Natalis menjelaskan seleksi PPPK ini akan dilakukan bertahap. Dia berharap rekrutmen PPPK di Jembrana bisa dilakukan setiap tahun sehingga semua pegawai honorer atau non-AS bisa menjadi PPPK.

"Karena kuota formasi ditentukan oleh pusat," papar Natalis.




(gsp/hsa)

Hide Ads