12 Ribu Orang di Bali Gangguan Jiwa, Kapasitas RSJ Cuma 400 Ranjang

12 Ribu Orang di Bali Gangguan Jiwa, Kapasitas RSJ Cuma 400 Ranjang

Agus Eka - detikBali
Senin, 18 Sep 2023 17:58 WIB
PriaΒ dengan gangguan jiwa berinisial IMSAΒ ditemui petugasΒ Dinas Kesehatan Badung dan RSJ Provinsi Bali di kediamannya, diΒ Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Foto: Zahwadiva Sosiawan Putri/detikBali)
PriaΒ dengan gangguan jiwa berinisial IMSAΒ ditemui petugasΒ Dinas Kesehatan Badung dan RSJ Provinsi Bali di kediamannya, diΒ Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Foto: Zahwadiva Sosiawan Putri/detikBali)
Badung -

Dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali, Bagus Surya Kusuma Dewa mengungkapkan jumlah warga di Pulau Dewata yang mengalami gangguan mental berat mencapai 12 ribu orang. Menurutnya, kapasitas RSJ yang terletak di Bangli itu tidak mampu menampung seluruh pasien dengan gangguan kejiwaan.

"Secara kapasitas, jumlah bed di RSJ Bangli yang terbatas, hanya ada 400 bed (ranjang). Sedangkan data di Bali menyebutkan pasien gangguan mental berat ada hampir 12 ribu orang, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018 oleh Kementerian Kesehatan," kata Bagus saat ditemui detikBali di Abiansemal, Badung, Bali, Senin (18/9/2023).

Terbatasnya kapasitas rumah sakit itu, Bagus melanjutkan, mengharuskan petugas menangani pasien secara terpilah. Artinya, pasien akut yang butuh penanganan intensif akan diprioritaskan untuk dapat dirujuk ke RSJ dalam waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pasien yang kondisi kejiwaannya sudah membaik, langsung dipulangkan dengan mekanisme rawat jalan. "Jadi, penanganan ini perlu bantuan banyak pihak. Sebab kalau mengandalkan pemegang program jiwa di Puskesmas saja, ini cuma ada satu orang di tiap Puskesmas, sehingga sulit untuk merawat ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang ada," imbuh Bagus.

Menurut Bagus, masa perawatan yang bakal ditempuh oleh setiap ODGJ tergantung dari kondisi pasien yang bersangkutan. Hanya saja, jika dalam waktu dua pekan kondisi mental pasien membaik, maka dokter akan merekomendasi untuk rawat jalan.

ADVERTISEMENT

Bagus menegaskan tidak semua pasien ODGJ dapat diinapkan berlama-lama di rumah sakit jiwa. Sebab, lama penanganan bergantung dari progres pemulihan pasien.

"Pertama menurut aturan perundang-undangan, rumah sakit itu bukan tempat penitipan, namun tempat perawatan pasien. Ketika kegawatdaruratan bisa teratasi dan pasien berhak atau bisa dilakukan rawat jalan, maka pasien bisa dipulangkan," imbuhnya.

ODGJ Viral di TikTok Dirujuk ke RSJ

Sebelumnya, pria berinisial IMSA viral di media sosial setelah akun TikTok @wayansetiawan122 mengunggah video yang memperlihatkan kondisi ODGJ yang sedang dikurung di rumahnya itu. Pria berusia 46 tahun asal Desa Punggul, Abiansemal, Badung, itu akhirnya dirujuk ke RSJ Provinsi Bali di Bangli, Senin (18/9/2023).

IMSA dijemput petugas dan dokter dari RSJ Bali, didampingi petugas Dinas Kesehatan Badung, dan aparat desa. IMSA lantas dirujuk ke rumah sakit menggunakan ambulans desa, sekitar pukul 12.00 Wita.

Bagus menerangkan IMSA mesti dirujuk ke rumah sakit jiwa demi mendapat penanganan dan perawatan optimal. Sebab, IMSA terakhir kali mendapat pengobatan pada 2015 silam.

"Hasil pemeriksaan kami, memang ada gangguan mental. Riwayatnya sudah beberapa kali masuk RSJ dan terakhir masuk rumah sakit tahun 2015 sesuai data," jelas Bagus.

Menurut Bagus, IMSA mengalami skizofrenia. Seorang pengidap skizofrenia, kata dia, mengalami gangguan pada pola pikir dan cara berpikirnya. Hal itu mengakibatkan pengidap skizofrenia kerap berhalusinasi.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads