Tak Terima Diberhentikan, Mantan Dirut PT PTAK Larang Kapal Sandar di Dermaga

Karangasem

Tak Terima Diberhentikan, Mantan Dirut PT PTAK Larang Kapal Sandar di Dermaga

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 07 Sep 2023 18:37 WIB
Polres Karangasem saat melakukan pengamanan di dermaga tongkang yang terletak di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. (Dok. Polres Karangasem)
Foto: Polres Karangasem saat melakukan pengamanan di dermaga tongkang yang terletak di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. (Dok. Polres Karangasem)
Karangasem -

Seorang pria berinisial INS bersama anak buahnya meminta karyawan Perseroan Terbatas (PT) Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK) mengosongkan mes dan melarang kapal bersandar di dermaga tongkang, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali. Hal tersebut diduga dilakukan karena INS tak terima diberhentikan sebagai direktur utama PT PTAK saat rapat umum pemegang saham.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M. Reza Pranata membenarkan sejumlah orang sempat ribut di wilayah Kubu. Bahkan, sempat ada pelarangan agar kapal tidak sandar di dermaga tersebut.

"Pemicunya karena saling klaim kepemilikan dermaga. Jadi kelompok yang melakukan pelarangan kapal untuk sandar di dermaga tersebut mengaku masih memiliki hak. Tapi, setelah kami datang dan memberikan pemahaman kelompok tersebut akhirnya membubarkan diri dan sampai saat ini tidak ada lagi ribut-ribut di sana, mungkin sudah damai," ungkap Pranata, Kamis (7/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Legal PT PTAK I Made Arnawa mengatakan aksi INS bersama anak buahnya tersebut diduga karena tidak terima diberhentikan sebagai direktur utama. Aksi INS dinilai tidak masuk akal.

Arnawa menyebut saat melakukan aksi pada Sabtu (2/9/2023), INS mengeklaim YAW (pemilik PT PTAK yang baru) dianggap belum melunasi kewajiban pembayaran pembelian aset perusahaan dari pemilik lama sebesar Rp 7,5 miliar dari total transaksi pembelian aset sebesar Rp 14 miliar sesuai akta perjanjian jual beli Nomor 27 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"Padahal faktanya INS memiliki utang yang jumlahnya mencapai Rp 9 miliar lebih terhadap perusahaan," jelasnya.

Arnawa menyebut berdasarkan data rekening koran perusahaan dan rekening koran atas nama YAW, INS sudah mengambil dana sebesar Rp 3,8 miliar serta pinjaman langsung sebesar Rp 2 miliar untuk biaya ngaben.

"Apa yang diklaim oleh INS tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Namun, pihaknya tetap ngotot menagih sisa pembayaran sebesar Rp 7,5 miliar," beber Arnawa.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads